Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Revisi KUHAP, DPR Wajibkan CCTV di Ruang Tahanan!

Laporan: Nazila Nur
Senin, 24 Maret 2025 | 23:04 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Dok Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Dok Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – DPR RI serius menekan angka kekerasan di ruang tahanan dan pemeriksaan. 
 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa dalam Revisi UU KUHAP (Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), pengawasan akan diperketat dengan mewajibkan pemasangan CCTV di semua ruang tahanan dan pemeriksaan.
 

Menurutnya, aturan ini penting untuk mencegah terjadinya penyiksaan terhadap tahanan maupun saksi saat menjalani proses hukum. Ia mencontohkan kasus tahanan tewas akibat penganiayaan di Palu, yang akhirnya terbongkar karena ada rekaman kamera pengawas.
 

"Salah satu kuncinya adalah setiap tempat pemeriksaan dan setiap ruang tahanan harus ada kamera pengawas. Kasus di Palu itu justru bisa terungkap karena ada CCTV. Setelah kita RDPU, Propam turun, dicek dari videonya, ketemu tuh pelakunya," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
 

DPR Siap Kucurkan APBN Buat CCTV di Semua Polda
 

Habiburokhman menegaskan, aturan ini akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. Bahkan, DPR siap mendukung pengadaannya melalui APBN.
 

"Di Polda-Polda lain nanti persis seperti di Palu, semua ruang tahanan dan pemeriksaan wajib ada CCTV. Lagian sekarang kamera pengawas itu murah, enggak mahal lagi. Kita akan support anggarannya dari APBN," katanya.
 

Selain itu, Revisi KUHAP juga akan memperkuat hak tersangka dan saksi dalam pendampingan hukum agar tidak lagi menjadi korban intimidasi aparat.
 

"Yang kedua, yang paling penting adalah pendampingan advokat. Banyak orang mengalami kekerasan karena diperiksa tanpa didampingi pengacara. Nah, sekarang advokat bukan cuma mendampingi tersangka, tapi juga saksi. Jadi, nggak bisa diintimidasi lagi walaupun masih saksi," tegasnya.
 

Dengan aturan ini, DPR RI ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tanpa kekerasan. CCTV bukan hanya jadi saksi bisu, tapi juga tameng perlindungan bagi para tahanan dan saksi dari perlakuan sewenang-wenang.rajamedia

Komentar: