DPR Desak Regulasi TPPO Direvisi: Perbudakan Modern Makin Mengkhawatirkan!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Komisi XIII DPR RI mulai menyoroti serius ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dinilai semakin masif dan mengarah pada praktik perbudakan modern.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menegaskan perlunya penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga agar penanganan kasus TPPO tidak berjalan setengah-setengah.
Hal itu disampaikan Rinto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Semakin masifnya kasus perbudakan modern dan eksploitasi manusia secara nyata mencederai hak asasi manusia,” tegas Politisi Partai Demokrat tersebut.
DPR Minta Koordinasi Antar Lembaga Diperkuat
Dalam rapat itu, Komisi XIII DPR RI mendesak seluruh lembaga terkait memperkuat koordinasi lintas kementerian, kelembagaan, hingga kerja sama antarnegara dalam menangani TPPO.
Rinto menilai pengawasan terhadap korporasi dan pihak penyalur tenaga kerja harus diperketat karena menjadi salah satu titik rawan praktik perdagangan orang.
“Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama,” ujarnya.
Selain itu, edukasi masyarakat dan penguatan kapasitas aparat juga dianggap penting agar pencegahan TPPO berjalan lebih efektif.
DPR Soroti Perpres dan UU TPPO
Komisi XIII DPR RI bersama para mitra kerja juga sepakat menilai perlunya penyesuaian terhadap sejumlah regulasi terkait TPPO.
Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Tak hanya itu, DPR juga menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO perlu dievaluasi dan direvisi agar lebih relevan menghadapi modus perdagangan orang yang terus berkembang.
Presiden Tetapkan Leading Sector
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat adalah usulan penetapan leading sector atau kementerian utama yang memimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Menurut Rinto, selama ini koordinasi antarinstansi dinilai belum maksimal karena belum adanya penanggung jawab utama yang memiliki otoritas penuh.
“Perlu adanya penetapan leading sector oleh Presiden Republik Indonesia agar koordinasi dan tanggung jawab antar kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas,” katanya.
LPSK Diminta Perkuat Perlindungan Korban
Komisi XIII DPR RI juga memberikan perhatian besar terhadap perlindungan korban TPPO.
DPR merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memperluas layanan perlindungan bagi korban perdagangan orang, baik di dalam maupun luar negeri.
Layanan tersebut meliputi pendampingan hukum, perlindungan keamanan, rehabilitasi psikologis, pendampingan psikososial, hingga pemulihan korban secara menyeluruh.
“Perlindungan korban harus dilakukan secara komprehensif,” tandas Rinto.![]()
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu