Indrajaya Minta Sertifikat Tanah Penyintas Bencana Sumatra Diggratiskan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislator - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan seluruh pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana di Sumatra.
Ia menegaskan, negara wajib hadir melindungi hak atas tanah warga yang terdampak bencana alam.
Menurut Indrajaya, pelayanan pertanahan bagi korban bencana tidak boleh dipersulit, terlebih dibebani biaya. Penerbitan sertifikat pengganti bagi dokumen yang hilang atau rusak harus dilakukan secara cepat, proaktif, dan tanpa pungutan.
Negara Harus Hadir untuk Korban Banjir
“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (22/12/2025).
Ia menilai, pendekatan jemput bola menjadi kunci agar korban tidak kembali terbebani di tengah situasi darurat.
Dokumen Hilang, Batas Tanah Ikut Lenyap
Indrajaya mengungkapkan, pascabencana banjir, persoalan pertanahan menjadi sangat kompleks. Tidak hanya dokumen yang rusak atau hilang, tetapi juga batas dan identitas bidang tanah yang ikut berubah.
Patok batas dapat hanyut atau bergeser, kontur tanah ambles, retak, bahkan terangkat, sehingga bidang tanah sulit diidentifikasi kembali.
“Kondisi ini sangat dirasakan petani. Batas sawah hilang, tanah tidak bisa diukur ulang, dan ini berpotensi memicu sengketa antarwarga,” tegas legislator asal Papua Selatan dari Fraksi PKB tersebut.
Ancaman Konflik Agraria Lokal
Menurut Indrajaya, jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, konflik agraria di tingkat lokal berpotensi meningkat. Oleh karena itu, ia meminta ATR/BPN melakukan pendataan ulang secara proaktif dan membuka pos layanan pertanahan khusus di wilayah terdampak bencana.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah perebutan lahan antarwarga.
Usul Moratorium Jual Beli Tanah Pascabencana
Sebagai langkah pencegahan, Indrajaya juga mengusulkan moratorium serta pengawasan ketat terhadap praktik jual beli tanah di wilayah pascabencana. Tujuannya untuk melindungi korban agar tidak kehilangan hak atas tanah akibat tekanan ekonomi maupun ketidakjelasan status lahan.
“Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara. Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber masalah baru,” ujarnya.
Administrasi Kependudukan Juga Harus Gratis
Tak hanya ATR/BPN, Indrajaya juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar turut memberikan kemudahan bagi korban bencana.
Pengurusan KTP, kartu keluarga, hingga dokumen administrasi lainnya, kata dia, harus digratiskan dan disederhanakan.
“Jangan ada korban bencana yang justru terbebani biaya dan prosedur rumit,” pungkasnya.![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
