Putri Zulhas Desak Manfaat Panas Bumi Harus Dirasa Warga Sekitar
RAJAMEDIA.CO - Bogor, Kunker - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya memastikan masyarakat di sekitar wilayah operasi panas bumi merasakan manfaat yang nyata dari keberadaan perusahaan pengelola.
Menurutnya, keberadaan pembangkit panas bumi harus berdampak langsung melalui program pemberdayaan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kita ingin dengan adanya perusahaan-perusahaan yang mengeksplorasi panas bumi, kabupaten atau desa di sekitarnya juga merasakan manfaat yang nyata,” ujar Putri usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Sorotan terhadap Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah anggota Komisi XII menyoroti masih adanya kebutuhan dasar yang belum terpenuhi di area sekitar PLTP. Di antaranya, masih terdapat permukiman yang belum teraliri listrik dan kondisi perumahan warga yang memerlukan perhatian lebih.
“Tadi ada beberapa anggota yang menyoroti bahwa masih ada perumahan yang belum teraliri listrik, masih ada perumahan yang sifatnya masih rusak dan ini belum diperhatikan. Tentu ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Putri.
Putri menekankan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu segera ditangani agar kehadiran industri panas bumi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdekat.
CSR Harus Lebih Tepat Sasaran
Politisi Fraksi PAN itu menegaskan bahwa program CSR perusahaan pengelola panas bumi perlu ditingkatkan, baik dari sisi kualitas maupun sasaran. Ia menilai CSR harus menjawab kebutuhan riil warga di lingkar pembangkit, terutama terkait fasilitas dasar dan peningkatan kesejahteraan.
“Program sosial harus betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat di kawasan terdekat pembangkit,” tegasnya.
Transparansi Pembagian Bonus Produksi
Selain penguatan CSR, Komisi XII juga menyoroti mekanisme pembagian bonus produksi yang menjadi hak daerah penghasil panas bumi. Putri menjelaskan bahwa ketentuan mengenai bonus produksi telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri, termasuk pembagiannya untuk Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor sebagai daerah penopang.
“Dalam undang-undang dan peraturan menteri sudah diatur mengenai bagi hasil. Daerah penopang mendapatkan bonus produksi,” jelas Putri.
Ia menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI ingin memastikan bonus produksi tersebut disalurkan secara transparan, adil, dan tepat sasaran.
“Bonus produksi ini harus disalurkan dengan adil, dengan rata, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Berita ini menegaskan komitmen DPR untuk memastikan industri panas bumi tidak hanya memberi kontribusi energi nasional, tetapi juga manfaat ekonomi dan sosial yang setara bagi masyarakat di wilayah operasi.![]()
Ekbis | 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu