Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pura-pura Jadi Pembeli! Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Seorang Pengedar Sabu

Laporan: Rizki Ahmad Suhaedi
Minggu, 12 Juni 2022 | 18:20 WIB
Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

RAJAMEDIA.co, Serang Raya - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap pengedar sabu berinisal MA (26).

MA ditangkap di pinggir jalan raya sekitar di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang oleh polisi setelah sebelumnya melakukan penyamaran pembeli.

Dari tersangka warga Kota Bandar Lampung, Tim Opsnal menyita barang bukti 3 paket sabu beserta timbangan elektronik.

"Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di kecamatan kibin kabupaten Serang,pada Jumat (10/6) sekitar pukul 11:00,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Minggu (12/6).

Penangkapan terhadap pengedar sabu ini, kata Michel merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman informasi.

Tim Opsnal berpura-pura sebagai pengguna narkoba, kemudian menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli.

Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.

"Setelah bertemu dengan terduga pelaku, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang berupa sabu dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka,” terang Michael.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu lainnya dari saku celana. Petugas juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.

"Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Tersangka terpaksa melakukan bisnis lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan.

"Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.rajamedia

Komentar: