ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Divonis 5 Tahun, Komisi III: Hakim Kedepankan Keadilan Substantif
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Putusan lima tahun penjara terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu menuai perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan hakim mulai mengacu pada semangat hukum pidana baru yang tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai pilihan utama.
Hukuman Mati Bukan Lagi Hukuman Pokok
Habiburokhman menilai majelis hakim memahami paradigma hukum dalam KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai opsi terakhir, bukan hukuman pokok.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 98 KUHAP baru, hukuman mati diposisikan sebagai alternatif terakhir dalam sistem pemidanaan.
“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mulai mengedepankan aspek keadilan yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum.
Komisi III Hormati Upaya Pembelaan
Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang terus memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan karena menganggap kliennya tidak bersalah.
Namun Habiburokhman menegaskan DPR tidak bisa ikut campur dalam proses teknis perkara yang sedang atau telah diputus oleh pengadilan.
“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan karena menganggap Fandi tidak bersalah. Namun kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Komisi III Akan Panggil Penyidik dan Penuntut
Meski demikian, Komisi III tetap akan menelusuri proses hukum perkara tersebut.
Habiburokhman menyatakan pihaknya berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum untuk memastikan seluruh hak tersangka telah dipenuhi sejak awal proses hukum.
“Komisi III akan memanggil penyidik dan penuntut untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa sampai putusan kemarin,” tegasnya.
Hakim Pertimbangkan Hal Memberatkan dan Meringankan
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jumlah barang bukti menjadi faktor yang memberatkan.
“Keadaan yang memberatkan, jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Namun majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Selama persidangan, Fandi bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Hakim juga menilai usia Fandi yang masih muda memberi peluang baginya untuk memperbaiki diri di masa depan.
“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” kata hakim dalam putusan tersebut.![]()
Dunia 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu