Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Puan: Ambang Batas Parlemen dan Pencalonan Presiden Belum Dibahas Resmi di DPR

Laporan: Firman
Selasa, 22 September 2026 | 15:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani - Humas DPR -
Ketua DPR RI Puan Maharani - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa wacana mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 5 persen serta usulan pencalonan presiden yang didukung minimal dua partai politik masih sebatas pembicaraan informal.
 

Menurut Puan, DPR hingga Selasa (22/9/2026) belum mengambil keputusan resmi terkait materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembahasan formal baru akan dilakukan setelah DPR memulai pembahasan RUU tersebut. 
 

Belum Ada Keputusan Resmi
 

Puan mengatakan, angka PT 5 persen masih menjadi bahan pembicaraan di antara partai politik. Demikian pula wacana mengenai syarat dukungan minimal dua partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
 

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga, bahwa nantinya Pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik, ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi, karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,”
 

Pernyataan tersebut disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). 
 

Pembahasan Menunggu RUU Pemilu
 

Puan belum memastikan kapan DPR akan mulai membahas RUU Pemilu. Ia menyebut tahapan Pemilu 2029 masih cukup panjang sehingga pembahasan mengenai desain pemilu masih memiliki waktu untuk dilakukan.


“Yang penting adalah nanti Pileg dan Pilpres-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan, kan pemilunya masih 2029, ya,”
 

Menurut Puan, pembahasan resmi mengenai berbagai isu dalam RUU Pemilu nantinya akan berlangsung melalui mekanisme DPR.
 

Gerindra Sebelumnya Sebut PT 5 Persen
 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan bahwa partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembicaraan mengenai revisi UU Pemilu.
 

Sugiono menyebut sejumlah partai politik koalisi pemerintah juga telah menyampaikan pandangan serupa. Namun, ia menegaskan tidak dapat berbicara atas nama partai politik lain.


“Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,”
 

Pernyataan Sugiono tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). 
 

Wacana Presidential Threshold Juga Berkembang
 

Selain parliamentary threshold, berkembang pula wacana mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dengan dukungan minimal dua partai politik di DPR.
 

Namun, Puan menegaskan wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi. Posisi masing-masing partai dan materi RUU Pemilu masih dapat dibahas melalui proses legislasi di DPR.
 

Dengan demikian, angka PT 5 persen maupun wacana dukungan minimal dua partai untuk pencalonan presiden masih berada pada tahap pembicaraan politik dan belum menjadi ketentuan baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. 
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: