Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Kasus TPPU Sah

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB
Panji Gumilang. (Foto: Repro)
Panji Gumilang. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono menolak gugatan praperadilan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, atas penetapannya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PanjiGumilang menggugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan menganggap penetapan tersebut cacat formil.

Terpidana penistaan agama itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana pesantren.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Estiono dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Hakim dalam pertimbangannya, mengesampingkan seluruh dalil-dalil permohonan yang disampaikan oleh tim hukum Panji Gumilang. Dengan demikian, status tersangka dugaan TPPU di Pesantren Al Zaytun itu tetap sah.

Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang yang dikuasakan kepada Alvin Lim, menyebut penetapan tersangkanya sarat kejanggalan karena hanya bermodalkan laporan tipe A alias dari polisi sendiri.
Alvin heran, sebab sangkaan penggelapan dana pesantren cacat formil karena tak ada satupun yang dirugikan dalam dugaan pencucian uang Pesantren Al Zaytun.

"Banyak catatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.

Alvin juga mempersoalkan bukti yang tertera dalam tahap P19 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Kejaksaan menerima berkas dari penyidik kepolisian tanpa mengecek lebih dalam.

"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silakan saja karena dipikir Lawyer membela kliennya, tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.

Alvin juga mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan. Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor.

Sebelumnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023. Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS.

Panji ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis tanggal 2 November 2023.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 November 2023. rajamedia

Komentar: