Prabowo: Pasal 33 Adalah Senjata Pamungkas Lawan Serakahnomics!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 dalam pidatonya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlangsung megah di Jakarta Convention Center (JCC).
Dengan suara lantang, Kepala Negara menyerukan penegakan keadilan ekonomi demi rakyat, bukan segelintir pemilik modal.
Negara Harus Kuasai Cabang Produksi Strategis
“Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tegas Presiden Prabowo.
Ia menyoroti bagaimana sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng tidak boleh tunduk semata pada mekanisme pasar. Negara, kata Prabowo, wajib hadir agar kebutuhan pokok rakyat tidak dijadikan alat spekulasi.
Kritik Pedas: Serakahnomics Rugikan Negara
Dengan nada tinggi, Prabowo menyindir praktik ekonomi yang hanya berpihak pada para spekulan. Ia bahkan menciptakan istilah baru, “serakahnomics”, untuk menggambarkan keserakahan yang membajak sistem.
“Indonesia produsen kelapa sawit terbesar di dunia, kok bisa minyak goreng langka?” tanya Presiden dengan geram, sambil menyebut ada pihak-pihak yang mengambil untung berlipat dari subsidi negara.
Beras Subsidi Disulap Jadi Premium: “Ini Pidana!”
Presiden mengungkapkan, praktik pengemasan ulang beras subsidi menjadi beras “premium” dengan harga naik Rp5.000–Rp6.000 per kilogram adalah tindakan kejahatan ekonomi.
“Ini pidana! Tidak benar! Saya sudah tugaskan Kapolri dan Jaksa Agung: usut, tindak, sita!” tegasnya.
Ia memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp100 triliun per tahun.
Prabowo Tak Mau Kompromi
“Saya tidak bisa membiarkan hal ini. Karena Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 adalah amanat konstitusi. Cabang-cabang produksi yang penting harus untuk rakyat, bukan untuk yang rakus!” pungkas Presiden Prabowo, disambut tepuk tangan kader PKB dan tamu undangan yang memenuhi ruangan.
Politik 6 hari yang lalu

Gaya Hidup | 6 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu