PP Pengupahan Resmi Terbit, Pemerintah Tegaskan Formula Upah Tetap Berkeadilan!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai pedoman baru dalam penetapan upah minimum nasional dan daerah.
Aturan ini menandai babak baru kebijakan pengupahan yang diklaim lebih adil, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, PP Pengupahan disusun melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha, hingga akademisi.
“PP pengupahan sudah keluar dan terbit. Prosesnya cukup panjang, ada kajian mendalam, penyerapan aspirasi pekerja dan pengusaha, serta kajian akademik, khususnya terkait kebutuhan hidup layak,” ujar Yassierli di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
KHL Jadi Fondasi Kebijakan Upah
Menaker menjelaskan, pemerintah tahun ini juga telah mempublikasikan hasil perhitungan KHL yang menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan PP Pengupahan. Seluruh hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden dan menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan.
Menurut Yassierli, Presiden secara langsung mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan formula pengupahan yang kini resmi berlaku.
Formula Tetap, Alfa Diperluas
Dalam PP tersebut, formula kenaikan upah minimum tetap mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.
“Formulanya tidak berubah, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nilai alfa ditetapkan Presiden sebesar 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli.
Ia menambahkan, nilai alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Di sisi lain, alfa juga menjadi instrumen penyesuaian bagi daerah untuk mengurangi disparitas antara upah minimum yang berlaku dengan kebutuhan hidup layak.
Gubernur Wajib Tetapkan UMP dan UMS
PP Pengupahan juga mengatur secara rinci kewenangan penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum sektoral provinsi.
Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Peran Dewan Pengupahan Daerah Diperkuat
Dalam aturan baru ini, Dewan Pengupahan Daerah diberi peran strategis untuk melakukan kajian kondisi riil di wilayah masing-masing. Kajian tersebut mencakup tingkat disparitas upah, kesenjangan dengan KHL, serta kemampuan ekonomi daerah.
“Hasil kajian Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi rekomendasi resmi kepada kepala daerah. Mereka yang paling memahami kondisi wilayahnya,” kata Yassierli.
Tindak Lanjut Putusan MK
Menaker menegaskan, PP Pengupahan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin pentingnya adalah perluasan rentang nilai alfa dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
Adapun batas waktu penetapan upah minimum oleh gubernur ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.
“Harapannya, PP ini menjadi patokan yang adil, menyeimbangkan aspirasi pekerja dan dunia usaha, serta mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di setiap daerah,” pungkas Yassierli.![]()
Pendidikan 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu



