Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polri Bongkar Sindikat Pedagang Konten Pornografi Anak di Telegram

Laporan: Firman
Jumat, 09 Mei 2025 | 20:46 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri - Repro -
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Jagat digital kembali dikotori. Tapi kali ini tak dibiarkan begitu saja. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk dua predator virtual yang menjadikan anak-anak sebagai komoditas dalam kanal gelap Telegram.
 

Mereka bukan sekadar penikmat. M.M dan F, dua pria beda lokasi, tapi satu kelamin bisnis: menjual akses ke ribuan konten mesum, termasuk pornografi anak dan sesama jenis.
 

Jual "Asupan" Anak Dari Rp 25 Ribu-299 Ribu!
 

Tersangka M.M. ditangkap di Barabai, Kalimantan Selatan. Ia terbukti mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup. Lewat akun @asupan_croot dan @asupan_croot01, ia buka lapak:
Bayar Rp 25–100 ribu, dapat akses ke video cabul anak!
 

Barang bukti: dua HP, satu laptop, dan ribuan konten tak senonoh anak sesama jenis.

 

Sementara itu, F dibekuk di SIDRAP, Sulsel. Ia jualan via grup dan channel bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, masing-masing punya puluhan ribu pelanggan!
Harga masuk? Mulai dari Rp 49 ribu sampai Rp 299 ribu!
 

Komitmen Polri: Hantam Predator Digital!
 

Kepala Satgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber, Kombes Pol Jeffri Dian, menegaskan:

 

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di dunia digital. Mereka menghancurkan masa depan bangsa!”
 

Keduanya kini dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri dan dikenai:


1. UU ITE (Pasal 45 jo 27)
2.  UU Pornografi (Pasal 29 jo 4, Pasal 37 jo 11)
3.  Ancaman maksimal: 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar!
 

Polri: Laporkan, Jangan Diam!
 

Polri menyerukan kepada masyarakat:

Jangan diam bila melihat aktivitas digital mencurigakan, apalagi yang melibatkan eksploitasi anak.
Lapor ke polisi, demi anak-anak Indonesia yang layak tumbuh tanpa ancaman kotoran dunia digital!
 

Negara tidak akan tunduk pada predator online. Digital boleh canggih, tapi hukum lebih tajam!

 

Sumber: Divisi Humas Polrirajamedia

Komentar: