Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Perkap Baru Polri: Senpi Bisa Digunakan Hadapi Penyerangan!

Laporan: Firman
Rabu, 01 Oktober 2025 | 22:05 WIB
Ilustrasi polisi menembakan gas air mata membubarkan masa - Foto: Dok. Kompas -
Ilustrasi polisi menembakan gas air mata membubarkan masa - Foto: Dok. Kompas -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri
 

Aturan ini menjadi payung hukum baru bagi personel kepolisian dalam menghadapi ancaman penyerangan yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan.
 

Perkap yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 September 2025 ini menegaskan bahwa personel Polri kini memiliki pedoman jelas terkait penggunaan senjata api (senpi) dalam kondisi kerusuhan.
 

Aturan Penggunaan Senjata Api
 

Dalam Pasal 11, dijelaskan bahwa senjata api boleh digunakan jika penyerang:

1. Memasuki lingkungan Polri secara paksa,

2. Melakukan tindakan perusakan, pembakaran, penjarahan, perampasan, penganiayaan, atau pengeroyokan,

3. Serta melakukan penyerangan yang mengancam jiwa anggota Polri maupun masyarakat.
 

Lebih lanjut, Pasal 12 hingga Pasal 15 mengatur detail penggunaan senjata api organik Polri, baik dengan amunisi karet maupun amunisi tajam. 

Prinsipnya, tindakan tegas baru diambil setelah adanya peringatan, kecuali dalam situasi darurat ketika ancaman tak memungkinkan adanya peringatan terlebih dahulu.
 

“Perkap ini bukan reaktif atas satu peristiwa, tapi pedoman menyeluruh, bersifat antisipatif sekaligus preventif,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (1/10/2025).
 

Profesional, Proporsional, dan Berlandaskan Hukum
 

Polri menekankan bahwa aturan ini lahir untuk memastikan setiap tindakan aparat di lapangan tetap profesional dan proporsional. Penggunaan kekuatan dilakukan hanya pada situasi mendesak, dengan tujuan utama melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa.
 

Melalui regulasi ini, Polri berharap kinerja di lapangan semakin terukur, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan berlandaskan hukum.rajamedia

Komentar: