Perkap Baru Polri: Senpi Bisa Digunakan Hadapi Penyerangan!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini menjadi payung hukum baru bagi personel kepolisian dalam menghadapi ancaman penyerangan yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan.
Perkap yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 September 2025 ini menegaskan bahwa personel Polri kini memiliki pedoman jelas terkait penggunaan senjata api (senpi) dalam kondisi kerusuhan.
Aturan Penggunaan Senjata Api
Dalam Pasal 11, dijelaskan bahwa senjata api boleh digunakan jika penyerang:
1. Memasuki lingkungan Polri secara paksa,
2. Melakukan tindakan perusakan, pembakaran, penjarahan, perampasan, penganiayaan, atau pengeroyokan,
3. Serta melakukan penyerangan yang mengancam jiwa anggota Polri maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 12 hingga Pasal 15 mengatur detail penggunaan senjata api organik Polri, baik dengan amunisi karet maupun amunisi tajam.
Prinsipnya, tindakan tegas baru diambil setelah adanya peringatan, kecuali dalam situasi darurat ketika ancaman tak memungkinkan adanya peringatan terlebih dahulu.
“Perkap ini bukan reaktif atas satu peristiwa, tapi pedoman menyeluruh, bersifat antisipatif sekaligus preventif,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (1/10/2025).
Profesional, Proporsional, dan Berlandaskan Hukum
Polri menekankan bahwa aturan ini lahir untuk memastikan setiap tindakan aparat di lapangan tetap profesional dan proporsional. Penggunaan kekuatan dilakukan hanya pada situasi mendesak, dengan tujuan utama melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa.
Melalui regulasi ini, Polri berharap kinerja di lapangan semakin terukur, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan berlandaskan hukum.
Nasional 5 hari yang lalu

Info Haji | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu