Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Penyadapan Diperdebatkan! Baleg DPR: Jangan Sampai Negara Mengintip Tanpa Batas

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 03 April 2026 | 10:18 WIB
Ilustrasi Raja Media  Network/RMN
Ilustrasi Raja Media Network/RMN

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Wacana pengaturan penyadapan kembali memanas di parlemen. Antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan privasi warga, DPR dihadapkan pada dilema serius: harus lewat izin pengadilan atau cukup mekanisme internal aparat?
 

Perdebatan ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kini tengah digodok.
 

Izin Pengadilan vs Kejar Momentum
 

Di satu sisi, izin penyadapan melalui pengadilan dinilai penting sebagai mekanisme kontrol.
 

Check and balances diperlukan agar kewenangan tidak disalahgunakan.
 

Namun di sisi lain, prosedur ini dianggap bisa memperlambat penanganan kasus-kasus genting—seperti terorisme atau transaksi suap yang berlangsung cepat.
 

Jika terlambat, bukti bisa lenyap.
 

Andi Yuliani: Jangan Sadap Sembarangan
 

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengingatkan agar penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan.
 

Menurutnya, penyadapan seharusnya hanya dilakukan pada pihak yang sudah jelas status hukumnya.
 

“Penyadapan harus hati-hati. Sebaiknya hanya dilakukan jika sudah ada penetapan tersangka,” tegasnya.
 

Ia menolak penyadapan dijadikan alat “mencari-cari” bukti tanpa dasar kuat.
 

Aturan Tersebar, Standar Berbeda
 

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyoroti carut-marut regulasi saat ini.
 

Aturan penyadapan tersebar di berbagai undang-undang:
 

1. UU KPK 

2. UU Polri 

3. UU Intelijen Negara 

4. UU ITE 
 

Masalahnya, masing-masing punya standar dan mekanisme berbeda.
 

Akibatnya, tidak ada satu sistem baku yang jadi acuan nasional.
 

Harus Ada Batas: Kejahatan Serius Saja
 

Bayu menegaskan, penyadapan tidak boleh diterapkan ke semua jenis perkara.
 

Harus ada ambang batas yang jelas.
 

Idealnya, hanya untuk tindak pidana serius—misalnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
 

Tujuannya:
 

1. Menjaga proporsionalitas 

2. Mencegah pelanggaran privasi 

3. Menghindari penyalahgunaan kewenangan 
 

Privasi vs Penegakan Hukum
 

Isu penyadapan disebut sangat sensitif karena menyentuh langsung hak asasi manusia.
 

Di satu sisi, negara butuh alat kuat untuk memberantas kejahatan.
Di sisi lain, privasi warga tidak boleh dikorbankan.
 

RUU Dibahas Hati-Hati
 

Karena kompleksitasnya, DPR memastikan pembahasan RUU Penyadapan dilakukan secara cermat dan berimbang.
 

Tak boleh terburu-buru. Tapi juga tak boleh terlalu longgar.
 

Penyadapan adalah pedang bermata dua. Bisa jadi alat keadilan—atau justru ancaman kebebasan. Di titik ini, negara dituntut bijak: tegas terhadap kejahatan, tapi tetap hormat pada privasi.rajamedia

Komentar: