Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Mahfud MD Singgung Tanggung Jawab Presiden!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:23 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD.  (Tangkapan layar youtube@Mahfud MD Official)
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Tangkapan layar youtube@Mahfud MD Official)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta -  Mantan Menteri Hukum dan HAM Mahfud MD meminta agar kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Densus 88 dibuka sampai terang.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD di kanal YouTube  Mahfud MD Official, yang diberitakan laman Disway, Kamis (6/6).

"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung. Kan ini semua tanggung jawab Presiden," ujar Mahfud.

Mahfud MD yang kini balik menjadi pakar hukum tata negara itu, menyatakan, penjelasan Polri dan Kejagung yang disampaikan ke publik beberapa waktu lalu tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

"Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi," ujarnya.

Dikatakan Mahfud, kasus penguntitan oleh Densus 88 kepada Jampidsus sangat aneh. Terlebih tokoh pendiri Densus, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai jelas menyampaikan kalau Densus itu mengurus teror, bukan korupsi.

"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujarnya.

Menurut Mahfud, jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari penanggulangan terorisme maka ini menjadi bentuk pelanggaran disiplin. Bahkan, hal ini bisa masuk kategori pelanggaran disiplin sangat berat.

"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," ujar Mahfud.

Mahfud mencurigai, kasus penguntitan itu memiliki kaitan dengan perebutan pergantian penguasa mafia timah. Kondisi tersebut terjadi seiring pergantian pemerintahan yang dalam waktu dekat akan kita lakukan.

"Ini sebenarnya perebutan pergantian owner mafia timah, jadi timah itu selama ini ada owner-nya, penguasa timah, karena rezim politik akan berubah sekarang ini mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang menjadi mafia.".

"Kemudian, dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap dan owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Ansyaad Mbai," ucapnya.

Kasus ini kata Mahfud, tak bisa diselesaikan secara internal. Karena itu, Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk ikut serta dalam penanganan kasus ini.

Mahfud juga menyayangkan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, saat ini tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada Kapolri maupun Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk menyelesaikan kasus ini.

Dia berharap Jokowi segera melakukan turun tangan, dikarenakan Kejaksaan sedang menangani kasus-kasus yang terbilang sangat besar.

"Saya tidak ingin menggurui, kan sebenarnya negara ini ada aturan-aturan, ada pimpinannya, tanggung jawab paling utama ada pada Presiden untuk menjelaskan dan meminta itu dibuka, tapi sebelum Presiden kan ada Menko (Polhukam), kenapa Menko tidak panggil dua-duanya, dulu saya begitu, kasus apa panggil," imbuh Mahfud MD.

"Sebenarnya simpel saja dari sudut tata negara dan politik, kalau Presiden mau bisa semuanya, apa yang tidak bisa kalau Presiden mau. Ini ada kasus ini, saya minta laporan dalam seminggu clear, kalau seminggu tidak selesai saya ambil tindakan, bisa kan Presiden, itulah sebabnya saya berharap pemerintahan baru bisa melakukan itu," demikian Mahfud MD.

Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) kedapata membuntuti Jampidsus ketika sedang makan malam di sebuah restoran daerah Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu 19 Mei 2024 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan adanya penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.

Sandi mengatakan saat ini anggota tersebut telah diperiksa oleh Propam Polri.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput sama Paminal dan sudah diperiksa Divpropam. Dari Propam sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Sandi dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus ke Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena di bawah Mabes Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.rajamedia

Foto: Disway
Pos Sebelumnya:
Fifth Avenue
Komentar: