Pemulangan 2.200 WNI dari Kamboja, Netty Ingatkan Pemerintah Tidak Asal Sebut!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap gegabah dan sepihak dalam menyikapi pemulangan sekitar 2.200 warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja.
Ia menegaskan, status hukum para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan harus ditentukan melalui proses hukum yang adil dan objektif, bukan dengan generalisasi yang berpotensi merugikan warga negara sendiri.
Menurut Netty, narasi yang berkembang di ruang publik—yang menyebut tidak semua WNI merupakan korban, bahkan sebagian disebut sebagai pelaku—harus diuji secara hukum dan tidak boleh serta-merta dilekatkan kepada seluruh PMI yang dipulangkan.
Tolak Stigma, Kedepankan Proses Hukum
Netty menegaskan, setiap WNI memiliki hak atas kepastian hukum. Karena itu, pemerintah diminta berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan stigma.
“Status mereka harus dipastikan melalui proses hukum. Jangan sampai ada generalisasi yang justru merugikan warga negara kita,” ujar Netty mengutipParlementaria, Rabu (28/1/2026).
UU TPPO Jadi Rujukan Utama
Ia menekankan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan apakah seseorang merupakan korban atau pelaku.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi PMI yang berada dalam posisi rentan.
Minim Literasi, Rentan Jadi Korban
Netty meyakini, tidak sedikit PMI yang berangkat ke luar negeri dengan keterbatasan literasi, minim informasi, serta tanpa pemahaman utuh mengenai risiko pekerjaan yang dihadapi. Kondisi ini membuat banyak dari mereka rentan menjadi korban, meskipun dalam perjalanannya bisa terseret dalam aktivitas ilegal.
“Banyak dari mereka berangkat karena ketidaktahuan dan keterbatasan informasi. Negara harus hadir untuk memastikan siapa yang menjadi korban dan harus dilindungi, serta siapa yang menjadi pelaku dan harus diproses secara hukum,” tegas Legislator Fraksi PKS tersebut.
Pemulangan Harus Jelas: Perlindungan atau Ekstradisi
Lebih lanjut, Netty menekankan pentingnya kejelasan mekanisme pemulangan WNI dari luar negeri. Pemerintah diminta memastikan apakah pemulangan dilakukan dalam kerangka perlindungan korban atau melalui mekanisme ekstradisi sebagai pelaku tindak pidana.
Kejelasan ini dinilai krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan hukum maupun sosial terhadap PMI yang dipulangkan.
DPR Kawal, Negara Tak Boleh Abai
Komisi IX DPR RI, kata Netty, akan terus mengawal langkah pemerintah agar penanganan kasus PMI di luar negeri dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis hukum.
“Negara tidak boleh abai. Tegas terhadap pelaku kejahatan, adil terhadap korban. Itulah prinsip yang harus kita jaga,” pungkasnya.![]()
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
