Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pelototi Kenaikan PPN 12 Persen! Komisi VI DPR Siapkan Langkah Strategis

Laporan: Firman
Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:17 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini. [Foto: Repro/RMN]
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Komisi VI DPR RI telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengawasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen pada Januari 2025.


Demikian disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam keterangannya, dikutip, Minggu (6/12).


"Langkah-langkah itu diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak berdampak negatif terhadap ekonomi nasional. Meskipun, kebijakan PPN 12 hanya menyasar komoditas barang mewah,"ujar Anggia.


Dikatakan Anggia, pemerintah harus memastikan kepatuhan wajib pajak, baik individu maupun perusahaan.

"Untuk mendukung hal ini, maka pelaporan dan pelacakan transaksi harus bisa dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak," ujar Anggia.


Legislator Fraksi PKB itu  mengingatkan kriteria mengenai barang mewah juga perlu diperjelas. Sebab, tanpa definisi yang tegas, potensi perbedaan penafsiran akan muncul sehingga dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan.  


"Ini perlu dilakukan supaya tidak ada penafsiran yang berbeda apakah suatu barang dikategorikan barang mewah atau tidak," kata dia.


Selain itu, Anggia menyarankan agar pemerintah menyusun mekanisme untuk mencegah pihak-pihak tertentu menurunkan nilai transaksi guna menghindari kategori barang mewah dan kewajiban membayar PPN 12 persen.  


"Dikarenakan PPN 12 persen menyasar barang mewah, maka pengaruh signifikan terhadap konsumsi masyarakat adalah komoditas sekunder bahkan tersier," ujarnya.
 

Data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah telah menurun dari 57,33 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa. Penurunan serupa juga terjadi pada kelas atas, yang menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) berkurang dari 0,42 persen menjadi 0,38 persen dalam satu dekade terakhir atau setara dengan 1,07 juta jiwa.  


"Dengan adanya kenaikan PPN 12% maka tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kembali jumlah kelas atas dan kelas menengah," ucap Anggia.  


Anggia menegaskan pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi untuk mencegah penyusutan jumlah kelas menengah.


"Maka berangkat dari situasi ini, pemerintah perlu untuk mengantisipasi supaya jumlah kelas menengah tidak terus menyusut," demikian tutup Anggia Erma Rini.rajamedia

Komentar: