Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK Siap Lawan!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Tersangka dugaan korupsi megaproyek KTP-El, Paulus Tannos (PT), kembali melakukan manuver hukum. Melalui kuasa hukumnya, Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan digelar pada Senin, 10 November 2025.
Langkah ini tidak mengejutkan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, lembaga antirasuah memastikan tidak akan tinggal diam.
“KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Komitmen KPK — Yakin Pembuktian Tak Keliru
KPK memastikan proses penyidikan perkara Tannos sudah sesuai koridor. Tidak ada ruang untuk memanipulasi fakta.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung pemberantasan korupsi,” tegas Budi.
Budi menambahkan, kerugian negara dalam kasus e-KTP bukan kategori kecil. Dampaknya bukan hanya angka — tapi pelayanan publik ikut terganggu.
“Korupsi e-KTP ini tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tapi juga menghambat pelayanan publik kependudukan,” tandasnya.
Ekstradisi Tertahan — Tannos Masih Belum Mau Pulang
Sementara itu, jalur diplomatik juga masih macet. Kemenkumham sebelumnya mengungkapkan, Tannos belum bersedia kembali ke Indonesia secara sukarela.
“Posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, Senin (2/6/2025).
Indonesia diketahui telah memberikan tambahan informasi kepada penegak hukum Singapura pada 23 April 2025. Tannos juga sudah menjalani committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025, dan kini mengajukan penangguhan penahanan atas permintaan ekstradisi.
Singkatnya:
Gugatan diajukan, KPK menantang di depan. Tannos belum mau pulang, diplomasi masih berlanjut.![]()
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu