Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pasangan AMIN Minta MK Batalkan Hasil Pilrpres! Berikut 9 Petitum ke MK

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 Maret 2024 | 13:44 WIB
Sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2024. (Foto: Dok YouTube MK)
Sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2024. (Foto: Dok YouTube MK)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 dibatalkan.

Selanjutnya Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut, tapi mengganti calon wakil presidennya.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto sebagai salah satu poin dalam sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin ke para Hakim Konstitusi.

Sembilan petitum itu terbagi dua versi.

Poin yang membedakan di versi petitum kedua ialah KPU sebagai pihak termohon melakukan pemilihan ulang dan mendiskulifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Atau, KPU hanya mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan meminta pemilihan ulang yang bisa juga diikuti Prabowo sebagai calon presiden dengan mengganti calon wakil presidennya.

Berikut sembikan petitum Paslon AMIN kepada MK :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Petitum versi kedua, hanya ada perbedaan di poin tiga dan lima yaitu :

3. Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diiikuti juga oleh calon presiden nomor urut 2 H Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.rajamedia

Komentar: