Pemilu Tidak Netral, Kuasa Hukum AMIN Sebut Ada Campur Tangan Jokowi
RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga ikut terlibat dalam proses kejadian yang dilakukan oleh kubu 02.
Pernyataan iru disampaikan Kuasa Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir saat menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Yusuf Amir mengatakan Presiden Jokowi diduga terlibat dalam mengkondisikan pemilu sehingga membuat proses berlangsung tidak netral.
"Presiden Joko Widodo terlibat mengkondisikan Pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22e Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945,” ujar Ari Yusuf Amir.
Selanjutnya kata Yusuf Amir, beberapa hal penting yang menjadi perhatian serius dari materi yang dibacakan oleh Timnas AMIN, salah satunya, terkait putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Dalam kesimpulan tersebut menjelaskan adanya perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden sehingga membuat putra sulung Presiden RI Jokowi ikut dalam pencalonan Pilpres.
Selain itu juga adanya intervensi pemilu yang menurutnya patut dicurigakan karena diduga sudah memanipulasi jumlah suara pemilu demi kepentingan perseorangan maupun partai politik.
"Bentuk-bentuk (manipulasi) dapat didalami dalam tiga jenis ya ini, manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan dengan cara-cara yang manipulatif dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara, "imbuhnya.
Lebih lanjut Ari juga mengatakan bahwa Jokowi ingin melanggengkan kekuasaannya melalui berbagai cara, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak.
Selanjutnya Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan. Namun cara kedua ini juga gagal. Lalu yang terakhir, dengan cara menunjuk calon pengganti dan berhasil dilakukan melalui putranya, Gibran Rakabuming Raka.
"Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dari ketidaknetralannya Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas Pemilu Republik Indonesia atau waktu seorang anggota staf kantor staf presiden dan Loyalis Presiden Joko Widodo,” jelasnya.
Karena itu, sikap ketidaknetralannya Presiden Jokowi telah menimbulkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebut dalam konstitusi dan undang-undang Pemilu.
"Adil, mandiri, akuntabel, efektif dan efisien tersebut dari menyebabkan integritas awal penyelenggara Pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga di titik puncak tersebut dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 5 Angka 4 dan Angka 6 Undang- Nomor 28 Tahun 1999, negara yang bersih dan bebas dari Penempatan KKN dalam lembaga penyelenggaraan pemilu baik KPU,” ucapnya.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu