Pansus Haji DPR RI Bergerak Tindak Lanjuti Temuan Timwas Haji
RAJAMEDIA.CO - Pansus Haji, Jakarta - Pasca disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/7), Pansus hak angket haji akan segera bekerja dengan mengundang pemerintah dalam rapat khusus pansus.
Pimpinan DPR RI sendiri telah mengizinkan pansus bekerja pada masa reses yang dimulai, Jumat (12/7).
Anggota Pansus yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra mengatakan Pansus akan langsung memanggil Kemenag untuk menanyakan langsung data dan informasi yang diterima tim terkait sengkarut pelaksanaan ibadah haji.
"Kami langsung bekerja. Besok finalisasi dalam rapur (rapat peripurna) untuk kami mengungkap ini di masa reses. Keputusannya besok," ungkapnya, Rabu (10/7).
Sejak awal tim yang terdiri dari lintas komisi ini sudah menyepakati untuk siap bekerja pada masa reses. Namun memang pimpinan DPR memertimbangkan proses haji yang rampung pada 23 Juli.
"Pansus sudah banyak temuan data. Memang pimpinan mengatakan tentang proses haji ini kelar 23 Juli, tapi itu terlalu lama untuk pansus ini bergerak,"pungkasnya.
Dukungan Wapres
Langkah DPR membuat panitia khusus (pansus) penyelenggaraan haji mendapat dukungan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin. Wapres ingin adanya investigasi lebih lanjut terakit persoalan pelaksanaan haji 2024.
"Pengawasan itu kemudian memerlukan adanya investigasi selanjutnya," ujar Wapres, di Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut Kiai Ma'ruf Amin, DPR memiliki kewenangan untuk pengawasi kinerja pemerintah. Sehingga sudah menjadi tugas DPR untuk bertindak lebih jauh jika menemukan ada yang tidak beres.
"Enggak masalah (ada pansus haji) memang kewenangan DPR itu melakukan hasil pengawasannya," bebernya.
DPR resmi membentuk pansus penyelenggaraan haji. Pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Diketahui penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
Keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 H atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu