Terus Usaha Selundupkan Narkoba Ke Indonesia! Polri Deteksi Pola Baru Fredy Pratama
RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Narkoba - Polri menyebut bandar narkoba internasional Fredy Pratama masih terus berupaya menyelundupkan narkoba ke wilayah Indonesia.
Ha itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (10/7).
Bareskrim Polri sendiri Brigjen Mukti telaha mendeteksi perubahan pola penyebaran narkoba yang dilakukan Fredy. Ia menyebut perubahan modus tersebut dilakukan Fredy usai mayoritas anak buah dan jaringannya yang ada di Indonesia berhasil ditangkap.
"Pola mereka (jaringan Fredy) sudah mulai berubah, tapi kita sudah mengetahui perubahan pola mereka,” ujarnya
Mukti tidak menjelaskan lebih jauh ihwal perubahan pola yang dilakukan Fredy itu. Ia hanya menyebut hal itu berkaitan dengan proses penyelundupan sabu milik Fredy ke Indonesia.
"Kemasan masih sama cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kita kantongi semua. Nanti kita dengan Bea Cukai akan melakukan operasi gabungan lagi,” katanya.
Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu