Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Gus Men: Pemerintah Jamin Hak Santri Al Zaytun

Laporan: Firman
Jumat, 04 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers terkait Ponpes Al Zaytun. (Foto: Dok. Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers terkait Ponpes Al Zaytun. (Foto: Dok. Kemenag)

RAJAMEDIA.CO -Jakarta -  Pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Demikian ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepasa media di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8).

Dijelaskan Menag paska ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di sana.

“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun. Prinsipnya bahwa pemerintah tidak dakan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Menag.

Lebih lanjut, kata Menag pembinaan yang akan dilakukan juga termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat.

"Kami diminta untuk memastikan bahwa Az Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan," ujarnya.

"Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Az Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya.

Status Panji Gumilang

Menag menyampaikan pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.

"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," ujar Gus Men biasa disapa.

Namun, Gus Men memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli.

"Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu," demikian tutup Gus Men seperti dilansir dari laman Kemenag.rajamedia

Komentar: