Ormas Meresahkan Jelang Lebaran, DPR Dorong Pemerintah Tertibkan!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media - Fenomena ormas meresahkan dunia usaha dan instansi pemerintah dengan dalih minta THR jelang Lebaran lagi-lagi terjadi! Wakil rakyat pun gerah dan meminta pemerintah turun tangan.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin tegas bilang regulasi dan pengawasan terhadap ormas harus diperkuat!
"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini. Kejadian ini berulang tiap tahun, tapi nggak ada penyelesaian tuntas," kata Khozin di Jakarta, Selasa (26/3/2025).
Menurutnya, peran ormas seharusnya untuk kepentingan sosial, bukan malah bikin resah dunia usaha dengan permintaan "sumbangan" yang bikin pengusaha deg-degan.
Ormas Kok Kayak Debt Collector?
Khozin mengingatkan, ormas bukan kelompok preman yang seenaknya menekan pihak lain. Sesuai Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, organisasi masyarakat harusnya memberi manfaat bagi komunitas, bukan jadi beban!
Lebih lanjut, UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas juga jelas melarang tindakan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
"Menanggapi fenomena ormas minta-minta THR ini, bisa didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017. Kalau terbukti mengganggu ketertiban, harus ditindak!" tegasnya.
Sanksi Tegas, Cabut Izin Ormas Nakal!
Khozin menyarankan pemerintah nggak ragu cabut izin ormas yang bandel. Kalau perlu, bubarkan sekalian!
"Pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum ormas bisa jadi langkah efektif buat yang melanggar aturan," jelasnya.
Menurutnya, ormas yang benar-benar berorientasi sosial nggak perlu cara-cara menekan pihak lain buat dapat "THR". Makanya, proses pendaftaran ormas juga harus lebih ketat, biar yang muncul benar-benar punya manfaat buat masyarakat.
"Ormas itu bagian dari kebebasan berkumpul, tapi tetap harus diatur hukum. Kalau ada yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman, wajib ditindak!" pungkasnya.
Jadi, pemerintah jangan cuma nonton! Kalau ada ormas yang kelakuannya mirip debt collector, jangan kasih ampun!
Politik 4 hari yang lalu

Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu