Nikita Mirzani Ditahan, Anak Nangis Minta Penangguhan!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Selebriti penuh sensasi Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Namun, sang putri, Laura Meizani, tak tinggal diam. Gadis yang akrab disapa LM itu langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk ibunya ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Dalam suratnya, LM meminta polisi mempertimbangkan status Nikita sebagai single parent yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Dengan ini saya selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani mengajukan permohonan agar ibu saya tidak ditahan, karena beliau adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah serta membiayai saya dan dua adik saya yang masih di bawah umur," tulis LM dalam surat yang diketiknya sendiri, Selasa (4/3/2025).
Janji Tak Kabur, Siap Hadir Kapan Pun
Tak cuma minta keringanan, LM juga menjamin bahwa ibunya tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak bakal mempersulit proses hukum.
Dalam suratnya, LM menegaskan enam poin penjaminan:
1. Tidak melarikan diri.
2. Tidak menghilangkan barang bukti.
3. Tidak mengulangi dugaan tindak pidana.
4. Tidak mempersulit proses hukum di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
5. Siap menghadirkan Nikita kapan saja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
6. Akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ditetapkan pihak berwajib.
Akankah Polisi Mengabulkan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak Polda Metro Jaya terkait permohonan penangguhan penahanan ini.
Publik pun dibuat penasaran, apakah Nikita akan mendapat kelonggaran atau tetap harus menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!
Politik 6 hari yang lalu

Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu