Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

MK Tolak Gugatan “Dinasti Politik”! Larangan Keluarga Presiden Nyapres Kandas

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB
Hakim MK saat sedan bersidang- Foto: Dok MK -
Hakim MK saat sedan bersidang- Foto: Dok MK -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Upaya membatasi keluarga presiden agar tak bisa maju di Pilpres mentok di Mahkamah Konstitusi. Gugatan soal larangan hubungan sedarah dan semenda dalam pencalonan presiden–wakil presiden resmi ditolak.
 

Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIV/2026, Kamis (16/4/2026).
 

Putusan Tegas: Gugatan Tak Diterima
 

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
 

“Amar putusan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegasnya.
 

Artinya, perkara gugur di tahap awal karena masalah formil—bukan masuk ke pokok substansi.
 

Hakim: Permohonan Ambigu dan Bertabrakan
 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti inkonsistensi pemohon dalam menyusun gugatan.
 

Di satu sisi ingin mempertahankan norma dalam UU Pemilu, tapi di sisi lain menambahkan larangan baru bagi keluarga presiden.
 

“Ini menunjukkan sikap ambigu,” ujar Saldi.
 

Petitum Dinilai “Kabur”
 

Mahkamah menilai rumusan petitum saling bertentangan dan tidak jelas arah hukumnya.
 

Akibatnya, permohonan dinilai kabur (obscuur) dan tidak bisa diuji lebih lanjut.
 

“Mahkamah tidak menemukan kejelasan rumusan,” tegas Saldi.
 

Dalil Dinasti Politik Tak Tersusun Rapi
 

Gugatan diajukan oleh dua warga negara yang ingin mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik dinasti politik.
 

Namun, MK menilai argumentasi tersebut tidak dituangkan dalam konstruksi hukum yang tepat.
 

UU Pemilu Tetap Berlaku
 

Dengan putusan ini, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku tanpa perubahan.
 

Artinya, tidak ada larangan khusus bagi keluarga presiden atau wakil presiden untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
 

Pesan MK: Niat Baik Harus Dibungkus Tepat
 

MK memberi sinyal jelas: isu besar seperti dinasti politik tidak cukup hanya dengan niat.
 

Harus dirumuskan secara presisi, konsisten, dan sesuai kaidah hukum.
 

Kalau tidak—gugatan akan tumbang sebelum bertarung.rajamedia

Komentar: