MK Tolak Gugatan “Dinasti Politik”! Larangan Keluarga Presiden Nyapres Kandas
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Upaya membatasi keluarga presiden agar tak bisa maju di Pilpres mentok di Mahkamah Konstitusi. Gugatan soal larangan hubungan sedarah dan semenda dalam pencalonan presiden–wakil presiden resmi ditolak.
Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIV/2026, Kamis (16/4/2026).
Putusan Tegas: Gugatan Tak Diterima
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Amar putusan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Artinya, perkara gugur di tahap awal karena masalah formil—bukan masuk ke pokok substansi.
Hakim: Permohonan Ambigu dan Bertabrakan
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti inkonsistensi pemohon dalam menyusun gugatan.
Di satu sisi ingin mempertahankan norma dalam UU Pemilu, tapi di sisi lain menambahkan larangan baru bagi keluarga presiden.
“Ini menunjukkan sikap ambigu,” ujar Saldi.
Petitum Dinilai “Kabur”
Mahkamah menilai rumusan petitum saling bertentangan dan tidak jelas arah hukumnya.
Akibatnya, permohonan dinilai kabur (obscuur) dan tidak bisa diuji lebih lanjut.
“Mahkamah tidak menemukan kejelasan rumusan,” tegas Saldi.
Dalil Dinasti Politik Tak Tersusun Rapi
Gugatan diajukan oleh dua warga negara yang ingin mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik dinasti politik.
Namun, MK menilai argumentasi tersebut tidak dituangkan dalam konstruksi hukum yang tepat.
UU Pemilu Tetap Berlaku
Dengan putusan ini, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku tanpa perubahan.
Artinya, tidak ada larangan khusus bagi keluarga presiden atau wakil presiden untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
Pesan MK: Niat Baik Harus Dibungkus Tepat
MK memberi sinyal jelas: isu besar seperti dinasti politik tidak cukup hanya dengan niat.
Harus dirumuskan secara presisi, konsisten, dan sesuai kaidah hukum.
Kalau tidak—gugatan akan tumbang sebelum bertarung.![]()
Peristiwa 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu