Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Mercy Barends Sebut Kebijakan BOS Tidak Adil!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 05 September 2025 | 08:10 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends - Humas DPR -
Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan sejumlah catatan penting dalam Rapat Kerja dengan Kemendikdasmen, Rabu (3/9). 
 

Politikus PDI-Perjuangan ini mendorong revisi Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025 tentang alokasi dana BOS untuk honor guru.

 

Perjuangkan Kesejahteraan Guru
 

Mercy menyatakan keprihatinannya atas kebijakan yang memangkas alokasi dana BOS untuk honor guru dari 50% menjadi 20%. 

 

"Kami menemukan di lapangan bahwa dengan alokasi 20 persen, banyak guru yang menerima honorarium sangat rendah. Hal ini tentu mempengaruhi kualitas pendidikan," ujarnya di Gedung DPR, Senayan.
 

Ia mendorong agar revisi peraturan tersebut dapat segera dilakukan untuk mengembalikan alokasi seperti semula.
 

Dukung Penuh Kenaikan Anggaran PIP
 

Di sisi lain, Mercy menyambut baik rencana kenaikan anggaran Program Indonesia Pintar. Fraksinya mendukung penuh kenaikan PIP untuk SD dari Rp450.000 menjadi Rp600.000, dan PIP SMP dari Rp750.000 menjadi Rp1.000.000.
 

"Kami juga mendorong alokasi dana untuk PAUD sebagai tindak lanjut putusan MK tentang pendidikan dasar tanpa biaya," tambahnya.
 

Dorong Pemerataan Digitalisasi Pendidikan
 

Mercy juga memberikan apresiasi terhadap program digitalisasi sekolah, namun menekankan pentingnya pemerataan infrastruktur.
 

"Digitalisasi sekolah harus bisa dinikmati secara merata, terutama di daerah 3T dan daerah marginal. Infrastruktur harus diperhatikan dari hulu ke hilir," tegasnya.
 

Ia berharap program digitalisasi dapat diimplementasikan secara berkeadilan untuk semua anak Indonesia di berbagai daerah.rajamedia

Komentar: