Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Mufti Anam Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dengan Perlindungan Konsumen

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 05 September 2025 | 10:26 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam - Humas DPR -
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

 

Anam menegaskan RUU tersebut akan memperkuat pemulihan aset negara sekaligus memberantas mafia ekonomi.
 

Dukungan untuk Percepatan Pengesahan
 

Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025), Mufti menegaskan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu.
 

“Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti.
 

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
 

Mufti menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI tidak akan mengabaikan perlindungan konsumen yang beritikad baik dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti pentingnya klausul perlindungan untuk mencegah kerugian bagi masyarakat yang tidak terkait.
 

“Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” jelasnya.
 

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture
 

Naskah akademik yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebut RUU ini akan memperkuat mekanisme pemulihan aset dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem. Skema ini memungkinkan penyitaan dan pengelolaan aset hasil kejahatan dilakukan lebih cepat.
 

Namun, prosedur perampasan tetap harus mendapat persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas. Pemerintah menilai regulasi ini akan menutup celah yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara.
 

Harmonisasi dengan Lembaga Terkait
 

Ke depan, Mufti mengharapkan DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait menjalankan tugas harmonisasi dengan sebaik-baiknya. Tujuannya untuk memastikan RUU Perampasan Aset cukup kuat untuk menjerat mafia ekonomi, namun juga cukup jelas untuk melindungi konsumen.
 

“RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” pungkasnya.
 

Catatan Kerugian Negara
 

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian akibat korupsi menembus triliunan rupiah tiap tahun. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pemulihan aset mencapai puluhan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlah itu belum sebanding dengan skala kerugian yang terjadi.
 

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus melindungi kepentingan konsumen yang beritikad baik.rajamedia

Komentar: