Mufti Anam Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dengan Perlindungan Konsumen

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anam menegaskan RUU tersebut akan memperkuat pemulihan aset negara sekaligus memberantas mafia ekonomi.
Dukungan untuk Percepatan Pengesahan
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025), Mufti menegaskan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu.
“Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Mufti menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI tidak akan mengabaikan perlindungan konsumen yang beritikad baik dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti pentingnya klausul perlindungan untuk mencegah kerugian bagi masyarakat yang tidak terkait.
“Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” jelasnya.
Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Naskah akademik yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebut RUU ini akan memperkuat mekanisme pemulihan aset dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem. Skema ini memungkinkan penyitaan dan pengelolaan aset hasil kejahatan dilakukan lebih cepat.
Namun, prosedur perampasan tetap harus mendapat persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas. Pemerintah menilai regulasi ini akan menutup celah yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara.
Harmonisasi dengan Lembaga Terkait
Ke depan, Mufti mengharapkan DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait menjalankan tugas harmonisasi dengan sebaik-baiknya. Tujuannya untuk memastikan RUU Perampasan Aset cukup kuat untuk menjerat mafia ekonomi, namun juga cukup jelas untuk melindungi konsumen.
“RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” pungkasnya.
Catatan Kerugian Negara
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian akibat korupsi menembus triliunan rupiah tiap tahun. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pemulihan aset mencapai puluhan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlah itu belum sebanding dengan skala kerugian yang terjadi.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus melindungi kepentingan konsumen yang beritikad baik.
Parlemen 6 hari yang lalu

Keamanan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu