Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menko Yusril: Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan HAM

Laporan: CAREP-RM-2
Kamis, 04 September 2025 | 22:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra - Repro -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
 

Hal itu disampaikan Yusril usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
 

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Yusril.
 

Soliditas Pemerintah Hadapi Situasi Nasional
 

Menurut Yusril, Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi dinamika nasional. Sebagai Menko Kumham Impas, ia menegaskan tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.
 

“Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
 

Penegakan Hukum Tegas bagi Penyalahgunaan Demonstrasi
 

Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas hanya akan diberlakukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan.
 

“Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelas Yusril.
 

Namun, ia kembali menekankan bahwa tindakan tegas aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip HAM.
 

“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila dilanggar, maka aparat juga harus ditindak,” tegasnya.
 

Kebebasan Menyampaikan Aspirasi Tetap Dijamin
 

Yusril memastikan pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
 

“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang itu dilakukan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
 

Sumber: BPMI Setpresrajamedia

Komentar: