Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Batasi Medsos Anak, Indonesia Negara Pertama di Luar Kawasan Barat

Laporan: Firman
Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:21 WIB
Foto Ilustrasi AI -
Foto Ilustrasi AI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Pemerintah resmi mengetatkan akses anak-anak ke media sosial. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, aturan baru diterbitkan untuk membatasi penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diumumkan pada Jumat (6/3/2026). Aturan ini menjadi langkah pemerintah melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin kompleks.
 

Turunan PP Tunas
 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas.
 

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak yang belum berusia 16 tahun.
 

“Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta.
 

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pelopor di luar kawasan Barat yang secara tegas membatasi akses digital anak berdasarkan usia.
 

Ancaman Digital Semakin Nyata
 

Meutya menegaskan langkah tersebut diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata. Berbagai risiko seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan digital menjadi perhatian serius pemerintah.
 

Karena itu, regulasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk melindungi masa depan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
 

“Pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Ancaman di ruang digital bagi anak semakin nyata,” tegasnya.
 

Mulai Berlaku 28 Maret 2026
 

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan.
 

Platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta gim daring Roblox.
 

Selain media sosial, pembatasan juga menyasar platform gim daring yang dinilai memiliki potensi risiko bagi perkembangan anak.
 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.rajamedia

Komentar: