Karhutla Berulang, Sudding Desak Aparat Usut Dugaan Permainan Izin Konsesi
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak pemerintah tidak hanya membekukan izin perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga memprosesnya secara hukum. Penegakan hukum, menurutnya, harus menjangkau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pemberian izin konsesi.
“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sudding dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Korporasi dan Pemberi Izin Harus Diusut
Sudding menilai karhutla telah menimbulkan dampak bagi masyarakat, termasuk di Sulawesi Tengah. Ia menyebut kebakaran juga terjadi di kawasan hutan lindung, seperti Kabupaten Sigi.
Menurutnya, pelanggaran berulang oleh perusahaan harus menjadi perhatian serius. Ia meminta aparat mengusut kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemberian izin konsesi.
Kementerian Kehutanan sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla, mulai dari pencabutan atau pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem.
Sudding mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar dugaan keterlibatan korporasi diusut tuntas, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang berulang kali membuka lahan dengan cara membakar.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti
Sudding menegaskan, sanksi administratif perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Penyidik harus mengungkap penyebab kebakaran, peran perusahaan, serta kemungkinan adanya perintah, pembiaran, atau kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga mendorong koordinasi Polri dan instansi terkait dalam memeriksa data lokasi, riwayat kejadian, dokumen operasional, serta catatan pencegahan dan penanganan kebakaran.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus ditetapkan berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.
Saksi Harus Dilindungi
Sudding meminta pengawasan izin konsesi dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika karhutla menjadi sorotan publik. Masyarakat dan pekerja yang mengetahui kejadian juga perlu memperoleh ruang aman untuk memberikan keterangan.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal profesionalisme penegakan hukum dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah.
“Pengawasan DPR akan diarahkan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perbuatannya,” tutup politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu