Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Masih Dicekal, Pencegahan Bisa Diperpanjang!
RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan bahwa pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih dapat diperpanjang meskipun ia telah dicekal sebanyak dua kali.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam pernyataannya di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (20/1).
“Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang),” ujar Saffar.
Namun, lanjutnya, keputusan perpanjangan pencekalan tetap bergantung pada instansi yang sebelumnya mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli. Saat ini, pihaknya masih akan mengecek lebih lanjut terkait status tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Imipas Agus Andrianto juga menyatakan akan memastikan kembali informasi mengenai pencekalan terhadap Firli Bahuri.
Dasar Hukum Pencekalan
Pencekalan terhadap Firli Bahuri mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pencegahan keluar negeri dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan lagi.
Setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, masa pencekalan dapat diperpanjang hingga 10 tahun, namun aturan ini baru berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Firli pertama kali dicekal pada November 2023 dan pencekalannya diperpanjang hingga 25 Desember 2024. Dengan demikian, mekanisme perpanjangan lebih lanjut masih memungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait Dugaan Pemerasan
Pencekalan Firli Bahuri terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga meminta sejumlah uang terkait penanganan kasus yang melibatkan SYL.
Kemen Imipas menegaskan bahwa langkah selanjutnya, termasuk potensi perpanjangan pencekalan, akan mengikuti perkembangan penyelidikan hukum yang berjalan.
Pihak-pihak terkait diharapkan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini, mengingat pencekalan menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran proses hukum.
Nasional 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 2 hari yang lalu
Opini | 20 jam yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu