Lunas Tunda Ganti: Antrean Haji Bukan Komoditas
RAJAMEDIA.CO - ADA ironi yang lama kita biarkan hidup di tubuh penyelenggaraan haji khusus: seorang jemaah mengantre bertahun-tahun dengan sabar, sementara orang lain yang baru mendaftar kemarin sore bisa berangkat lebih dulu, cukup dengan membayar lebih mahal. Pintunya bernama lunas tunda ganti.
Mekanismenya sederhana dan karena itu menjadi rawan. Jemaah haji khusus melunasi Bipih, lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Kursi yang sudah "hidup" itu tidak kembali ke antrean nasional, melainkan diisi oleh calon lain atas usulan travel yang bersangkutan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 memang menyerahkan pencalonan pengganti kepada PIHK. Di atas kertas ini efisiensi. Di lapangan, ia berubah menjadi pasar gelap: slot kosong ditawarkan kepada pendaftar baru dengan harga premium, bukan diberikan kepada nomor urut berikutnya.
Karena itu langkah Kementerian Haji dan Umrah menghapus skema ini untuk musim 1447 H patut didukung, bukan semata karena alasan tata kelola, melainkan karena ia lebih setia pada logika syariah itu sendiri.
Nomor Porsi Bukan Milik Siapa-siapa
Akar persoalannya terletak pada satu kekeliruan konseptual: memperlakukan nomor porsi seolah-olah harta.
Dalam fikih, sesuatu baru sah menjadi objek akad pertukaran bila ia māl mutaqawwam, punya nilai, dan dimiliki oleh pihak yang mentransaksikannya. Nomor porsi tidak memenuhi keduanya.
Ia bukan benda, bukan pula manfaat yang lahir dari kepemilikan. Ia ḥaqq idārī: hak giliran yang dialokasikan negara atas sumber daya public, kuota yang diberikan otoritas Arab Saudi kepada Indonesia, bukan kepada travel, dan bukan pula kepada perorangan.
Ulama Hanafiyah merumuskannya dengan tegas: al-ḥuqūq al-mujarradah lā tuqābalu bi al-māl, hak yang berdiri sendiri tanpa objek material tidak boleh dipertukarkan dengan harta.
Malikiyah dan Syafi’iyah memang lebih longgar; mereka membolehkan kompensasi atas sebagian hak seperti ḥaqq al-murūr (hak lewat) dan ḥaqq at-ta’allī (hak membangun di atas). Namun kelonggaran itu bersyarat: haknya memang sah dimiliki oleh yang melepaskannya. Di sini syarat itu gugur.
Menjual nomor porsi karena itu lebih dekat pada bai’ mā lā yamlik, menjual apa yang tidak dimiliki, yang dilarang Nabi ﷺ dalam sabdanya kepada Hakim bin Hizam:
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Jangan engkau jual sesuatu yang tidak ada padamu.”
Travel Menjual Jasa, Bukan Kursi
Kekeliruan kedua menyangkut akad antara jemaah dan PIHK. Substansinya adalah ijārah ‘ala al-a’māl atau wakālah bi al-ujrah, jemaah membayar travel untuk mengurus dan melayani perjalanannya. Objek akadnya jasa, bukan kursi.
Konsekuensinya jelas. Ketika jemaah menunda, prestasi ijārah belum tertunaikan dan dananya tetap berstatus milik jemaah yang berada di tangan travel sebagai amanah.
Travel tidak pernah memiliki slot itu, maka ia juga tidak punya hak taṣarruf untuk menjualnya kepada siapa pun. Menawarkan kursi yang batal kepada pendaftar baru dengan harga di atas kewajaran bukan sekadar pelanggaran administratif; ia adalah tasarruf atas sesuatu yang bukan haknya.
Negara Berwenang Menutup Pintunya
Sebagian pihak akan berkata: bukankah asal muamalah itu boleh? Benar, tetapi kebolehan itu bukan tanpa batas ketika menyentuh hak publik.
Dua kaidah bekerja bersamaan di sini. Pertama, sadd adz-dzarī’ah: menutup sarana yang secara empiris menghantarkan kepada kerusakan. Skema lunas–tunda–ganti mungkin netral dalam rancangannya, tetapi rekam jejaknya menunjukkan ia konsisten menjadi jalan masuk komersialisasi antrean.
Kedua, taṣarruf al-imām ‘ala ar-ra’iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah, kebijakan pemerintah atas rakyat harus bersandar pada maslahat. Pemerintah bukan hanya boleh, melainkan berkewajiban mempersempit ruang akad yang terbukti melahirkan kezaliman sistemik.
Dan kezaliman itu nyata. Setiap satu porsi yang diperjualbelikan berarti satu jemaah yang haknya terlangkahi, orang yang sudah menabung bertahun-tahun, yang tidak punya akses, yang tidak mampu membayar selisihnya. Menutup celah ini adalah raf’ aẓ-ẓulm dalam bentuknya yang paling konkret.
Perlu ditegaskan agar tidak salah paham: haji orang yang berangkat melalui jalur itu tetap sah. Pelanggarannya bersifat administratif dan berada di luar rukun serta syarat sah haji.
Tetapi keabsahan ibadah bukan pembenaran bagi cacat wasilah. Sebagaimana jumhur menilai haji dengan harta haram tetap sah namun tercederai kemabrurannya, demikian pula di sini, yang tersisa adalah tanggung jawab muamalah yang tidak gugur oleh sahnya manasik.
Satu Pekerjaan Rumah yang Tersisa
Asosiasi penyelenggara mengangkat keberatan yang layak didengar: bagaimana nasib dana jemaah yang terlanjur "lunas tunda" sementara penggantian kini tertutup? Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi mengingatkan jangan sampai dana itu menjadi uang mati.
Kekhawatiran itu sah, tetapi jawabannya tidak rumit secara fikih. Dana tersebut milik jemaah, bukan modal travel. Akad yang belum terlaksana dapat di-fasakh dan uangnya wajib dikembalikan; bila jemaah memilih tetap menunggu, statusnya wadī’ah atau amanah dengan hak tarik yang selalu terbuka.
Yang justru bermasalah secara syar’i adalah menahan dana itu tanpa dasar akad, lalu menjadikan ketidakjelasannya sebagai argumen untuk mempertahankan celah yang sudah semestinya ditutup.
Pekerjaan rumah pemerintah adalah menerbitkan mekanisme pencairan yang tegas dan cepat, bukan membuka kembali pintu yang baru saja dikunci.
Penutup
Haji adalah ibadah yang syarat wajibnya istiṭā’ah, kemampuan. Selama antrean bisa dibeli, kemampuan itu diam-diam bergeser maknanya: dari kesanggupan menunaikan perjalanan menjadi kesanggupan membayar untuk menyalip. Pergeseran itulah yang paling berbahaya, karena ia mengubah ibadah menjadi transaksi.
Menghapus lunas–tunda–ganti mengembalikan satu prinsip sederhana yang selama ini tergerus: kuota haji adalah hak publik yang dibagi menurut giliran, bukan komoditas yang dibagi menurut kemampuan menawar. Kemabruran sebuah haji tidak dimulai di Arafah. Ia dimulai jauh sebelumnya, pada akad yang bersih dan antrean yang jujur.
Penulis adalah Dosen Hukum Islam STAI Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta![]()
Nasional 21 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu