Layanan Haji Disabilitas & Lansia Jadi Sorotan Komisi VIII dalam Revisi RUU Haji

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan pentingnya penguatan layanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
"Fasilitas Khusus Disabilitas & Lansia Harus Diatur Tegas dalam UU!"
Marwan Dasopang menyatakan:
"Realitas jemaah kita banyak yang disabilitas dan lansia. Menuangkan kebutuhan ini dalam UU tidak mudah, apalagi terkait kebijakan Arab Saudi. Ke depan, harus ada tanggung jawab penyelenggara, khususnya pemerintah," tegas Marwan.
Masalah Lapangan yang Ditemui
Berdasarkan hasil RDPU dengan KBIHU, Komnas Disabilitas, dan Komunitas Lansia:
- Transportasi tidak ramah disabilitas
- Pemondokan tanpa layanan khusus lansia
- Belum ada tanggung jawab penuh penyelenggara
"Saat ini jika tidak ada layanan, belum bisa disebut kesalahan. Ini harus diubah," tambah Marwan.
Tantangan Kuota Pembimbing & Batasan Usia
- Kuota pembimbing dibatasi 1:135 jemaah (agar tidak kurangi kuota jemaah)
- Arab Saudi batasi usia jemaah maksimal 65 tahun
- Indonesia masih punya banyak calon haji di atas batas usia
"Bagaimana menyelesaikan persoalan ini jadi perhatian kami," ujar Marwan.
Langkah Selanjutnya
Komisi VIII akan bahas masukan ini dalam:
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah
- Pasal per pasal RUU Perubahan UU Haji
- Aspirasi masyarakat yang diterima hari ini
Keamanan 6 hari yang lalu

Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu