Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gilang Geram Eksploitasi Anak Jadi LC di Karaoke Jakbar: Tindak Tegas Seluruh Jaringan!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:04 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez - Humas DPR  -
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyatakan kemarahan dan keprihatinannya atas kasus eksploitasi seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang dipaksa bekerja sebagai pemandu karaoke (Lady Companion) di Jakarta Barat hingga hamil 5 bulan.
 

"Bongkar Seluruh Jaringan, Usut Sampai ke Dalang!"
 

Gilang menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025):
 

"Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Aparat wajib usut seluruh jaringan, termasuk dalang, pihak yang diuntungkan, dan oknum yang melindungi praktik keji ini," tegas Gilang.
 

Kronologi Kasus yang Menghebohkan
 

Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi:
- Korban (15 tahun) direkrut via medsos oleh pelaku RH dan Z
- Ditampung di apartemen Jakarta oleh TY alias BY dan RH
- Diantar jemput oleh FS alias F dan seorang ABH
- Dieksploitasi di Bar Starmoon, Jakarta Barat, dengan upah Rp175.000/jam
- Dipaksa melayani pria hidung belanga hingga hamil 5 bulan
 

10 Pelaku Sudah Diamankan
 

Polisi telah mengamankan 10 orang terkait kasus ini:
- RH dan Z (perekrut via medsos)
- TY alias BY dan RH (penampung di apartemen)
- FS alias F dan ABH (pengantar jemput)
- VFO alias S (perekrut di bar)
- 3 "mami" (pengelola eksploitasi di lokasi)
 

Tuntutan Hukum Maksimal
 

Gilang mendesak:
- Hukuman maksimal berdasarkan UU TPPO No. 21/2007 dan UU Perlindungan Anak
- Prioritas peradilan untuk kasus TPPO anak
- Penutupan tempat hiburan yang mempekerjakan anak di bawah umur
 

Pemulihan Korban dan Koordinasi Lintas Instansi
 

Gilang juga menekankan pentingnya:
- Pendampingan psikologis dan kesehatan untuk korban
- Koordinasi Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Kemensos, dan KPPPA
- Pengawasan ketat perizinan tempat hiburan malam
 

"Negara harus hadir melindungi generasi muda dari predator seksual dan jaringan perdagangan manusia," tutup Gilang.rajamedia

Komentar: