Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama, Menteri PKP Pesan: Jaga Kehormatan!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melantik empat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan kementeriannya, Rabu (6/8/2025) di Wisma Mandiri II, Jakarta.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Pesan Tegas Menteri PKP
Dalam sambutannya, Menteri PKP mengingatkan para pejabat untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga serta bekerja dengan sungguh-sungguh demi membantu rakyat memiliki rumah layak dan berkualitas.
“Mari kita gunakan waktu yang diberikan oleh Tuhan untuk negara dan bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat,” tegasnya.
Fokus Pada Program Strategis Nasional
Menteri PKP yang akrab dipanggil Ara - juga menggarisbawahi pentingnya peran pejabat dalam mensukseskan Program 3 Juta Rumah, yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jaga kehormatan keluarga kita masing-masing. Lakukan yang terbaik. Tolong bantu Bapak Presiden dan saya untuk membantu rakyat kita di sektor perumahan,” pintanya.
Pejabat yang Dilantik
Pelantikan berdasarkan Keputusan Menteri PKP Nomor 126/KPTS/M/2025 melibatkan pejabat dari dua Direktorat Jenderal, yaitu:
1. Ditjen Perumahan Perdesaan
- La Ode Burchamaa D (Sekretaris Ditjen)
- Teddy Paul H Siagian (Direktur Pembangunan Perumahan Perdesaan)
2. Ditjen Perumahan Perkotaan
- Nasrullah (Sekretaris Ditjen)
- Tati Meilani Kacaribu (Direktur Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perkotaan)
Harapan Menteri Ara
Menteri Ara menutup arahannya dengan semangat optimis agar para pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi maksimal dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perumahan yang layak.
“Selamat bekerja dan mari kita sukseskan Program 3 Juta Rumah untuk rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Politik | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu