Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Sesuai Aturan, Bantah Langgar UU!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - KUBU mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara. Mereka membantah dugaan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan secara serampangan dan melanggar undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Prosesnya panjang, tidak ujug-ujug,” tegas Anna.
Dasar Hukum Siap Dipaparkan
Anna menyebut, Yaqut siap memberi keterangan rinci kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dasar hukum pembagian kuota haji.
Menurutnya, semua mekanisme dilakukan secara prosedural dan bukan hasil bisik-bisik dari pelaku usaha travel.
“Beliau akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan. Ini bukan proses yang sekali jadi,” ujarnya.
“Bukan Karena Permintaan Travel!”
Anna juga menepis tudingan bahwa pembagian kuota dilakukan atas dasar permintaan perusahaan travel tertentu.
“Kuota itu dibagi oleh pemerintah. Ada atau tidak ada permintaan, tetap dibagi menurut undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Versi KPK: Fakta Baru Terkuak
Sebelumnya, KPK menyampaikan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah di lingkungan Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tersangka memanipulasi persentase pembagian kuota tambahan haji.
“Aturannya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” jelas Asep.
Tambahan Kuota, Celah Masalah?
Menurut Asep, pengaturan ini muncul setelah Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi. Tapi celakanya, pembagian dilakukan 50:50, tak sesuai regulasi.
“Yang seharusnya 8:92, malah dibagi dua sama rata. Ini jadi masalah,” tutup Asep.
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu