Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kronologi KPK OTT Gubernur Bengkulu hingga Jadi Tersangka Pemerasan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 November 2024 | 07:44 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digiring ke KPK, usai terjaring OTT. [Foto: Disway/RMN]
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digiring ke KPK, usai terjaring OTT. [Foto: Disway/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sebagai sebagai tersangka kasus pemerasan.


Penyidik KPK sendiri menangkap Gubernur Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT), hasilan masyarakat pada Sabtu (23/11).


“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudari EV (Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah) alias AC (Anca) dan saudara IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).


Diakatakan Alex, berdasarkan informasi yang didapatkan saat itu, uang akan diberikan untuk Rohidin. KPK langsung bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang masuk.


Dalam tangkap tangan itu Total, delapan orang ditangkap KPK sekitar pukul 07.00 sampai 20.30 waktu setempat pada Sabtu, 23 November 2024. Satu diantara mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin.


KPK turut menyita uang dari empat lokasi berbeda. Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.


Uang Rp120 juta juga ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera. Terus, sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin.


"(Kemudian) catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura pada rumah dan mobil saudara EV,” ucap Alex.


Jika ditotal, uang yang ditemukan sejumlah Rp7 miliar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rohidin, Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka. Lima orang lain yang terjaring dilepaskan.


Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi


Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan penyidik dari KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.


Keputusan penetapan tersangka setelah KPK melakukan rapat ekspose perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11).


“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).


Dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca (AC).


KPK memastikan bukti permulaan untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka sudah cukup. Uang miliaran rupiah ditemukan tim penangkapan saat OTT dilakukan.


“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ujar Alex.


Mereka semua langsung ditahan selama 20 hari sampai 13 Desember 2024. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.


“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK,” ucap Alex.


Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.rajamedia

Komentar: