Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Habiburokhman Warning: Jangan Pakai Hukum untuk Tekan Rakyat Kecil!

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:01 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk menekan rakyat kecil.
 

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Herawati atau Hera.
 

Kasus tersebut mencuat setelah pihak Erin keberatan karena Hera mengunggah foto suasana rumah dan anak-anaknya di media sosial tanpa izin. Di sisi lain, Hera disebut melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
 

Habiburokhman menilai posisi Herawati harus mendapatkan perlindungan hukum sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
 

“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun laporan lainnya yang ditujukan kepada Herawati, karena yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/5/2026).
 

DPR Singgung Perlindungan Korban
 

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu merujuk Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menurutnya memberikan perlindungan kepada pihak korban agar tidak mengalami kriminalisasi balik.
 

Habiburokhman menegaskan hukum harus berpihak pada rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang secara posisi sosial lebih lemah.
 

Foto Rumah Dinilai Bukan Pelanggaran Pidana
 

Habiburokhman juga mempertanyakan dugaan pelanggaran privasi yang dilaporkan terhadap Herawati.
 

Menurutnya, dokumentasi berupa foto rumah, kendaraan, atau kebersamaan dengan anak-anak tidak serta merta masuk kategori tindak pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
 

Ia menegaskan data pribadi yang dilindungi negara adalah identitas spesifik seperti nomor KTP, data kesehatan, hingga informasi personal tertentu.
 

“Foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukan objek pidana sebagaimana dimaksud dalam UU PDP,” ujarnya.
 

Jangan Sampai Jadi Kriminalisasi
 

Habiburokhman mengaku khawatir kasus tersebut justru berubah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang memiliki posisi sosial lebih lemah.
 

Menurutnya, semangat pembentukan UU PDP sejatinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital, bukan dipakai untuk mempidanakan rakyat kecil.
 

“UU PDP dibuat untuk mencegah kejahatan digital, bukan untuk menekan orang kecil,” tegasnya.
 

Polisi Diminta Utamakan Restorative Justice
 

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga meminta Polres Metro Jakarta Selatan memproses laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Herawati secara profesional dan akuntabel.
 

Ia menekankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice harus dikedepankan dalam penanganan perkara tersebut.
 

“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jaksel memproses dugaan penganiayaan yang diajukan saudari Herawati secara profesional, akuntabel dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” tandasnya.rajamedia

Komentar: