Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komnas HAM Temukan Dugaan 6 Pelanggaran Kericuhan di Pulau Rempang, Ini Lengkapnya

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 September 2023 | 21:42 WIB
Press rilis Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kericuhan di Pulau Rempang. (Foto: Disway)
Press rilis Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kericuhan di Pulau Rempang. (Foto: Disway)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Temuan terkait peristiwa kerusuhan di Pulau Rempang dibeberkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ada enam indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa kericuhan tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing  saat konferensi pers di kantornya, Jumat (22/9).

Enam indikasi pelanggaran HAM itu:

Pertama, hak atas hak rasa aman dan intimidasi.

"Ada penggunaan kekuatan berlebihan ada 1000 anggota aparat kemudian juga ada penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban yang harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi," ujar Uli.

Uli menyinggung Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan tindakan personel kepolisian.

Dimana dalam Perkap itu berisi penggunaan senjata api dan gas air mata harus menjadi opsi terakhir bila situasi yang dihadapi menjadi kacau.

Kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami mendapatkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukumnya," ujarnya.

Ketiga, hak atas tempat tinggal. Karena rencana lokasi ini berdampak pada tempat tinggal kampung Melayu Pulau Rempang.

"Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak," ucap Uli.

Keempat, pelanggaran hak anak dan perlindungan anak.

"Ada siswa SDN 24 Galang dan SMP yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September. Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Dan kami sudah mewawancarai di SD 24 Galang dan SMPN 22 Galang," ujarnya.

Kelima, Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran atas hak kesehatan.

Menurutnya, pengosongan puskemas dan pembebastugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang membuat fasilitas keaehatan tersebut tidak bisa berfungsi maksimal.

"Kami sudah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosongan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindah tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang, sehingga fasilitas kesehatan tidak bisa berfungsi maksimal. Ke depannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman bagi kami," jelasnya.

Keenam, terkait dengan bisnis dan HAM. Proyek strategis nasional (PSN) ini akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu.

"Untuk itu diperlukan kewajiban dan tangung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan pemenuhan HAM. Mungkin itu yang bisa kami identifkasikan ya, dugaan pelanggaran HAM," demikian tutup Uli Parulian Sihombing.rajamedia

Komentar: