Komisi XIII Dukung Penertiban WNA, Willy Aditya: Perlu Diperluas ke Berbagai Daerah
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung langkah tegas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menertibkan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali.
Menurut Willy, penegakan aturan keimigrasian tidak cukup hanya dilakukan di Bali. Langkah serupa perlu diperluas ke berbagai daerah yang menjadi tujuan kedatangan WNA untuk memastikan seluruh pendatang mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Willy kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Penertiban WNA Jangan Hanya di Bali
Willy mengatakan, upaya penertiban terhadap WNA yang melanggar aturan merupakan langkah yang patut mendapat dukungan.
“Apa yang dilakukan di Bali terhadap para WNA pelanggar aturan imigrasi harus didukung. Saya rasa bahkan ini perlu diperluas di berbagai daerah yang menjadi tujuan kedatangan para WNA,” ujar Willy.
Ia menegaskan, ketegasan dalam menegakkan aturan tidak berarti Indonesia menutup diri terhadap kedatangan warga negara asing.
Sebaliknya, menurut Willy, Indonesia tetap terbuka bagi WNA yang menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku.
Tegas, tetapi Tetap Humanis
Politisi Partai NasDem itu mengapresiasi pendekatan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang dinilainya mengedepankan ketegasan sekaligus sisi humanis.
“Negara lain juga memiliki ketegasan yang sama bagi para pendatangnya. Bahkan di beberapa negara ketegasan ini berubah menjadi represif. Namun Pak Hendarsam ini menambahkan ke Indonesiaannya dengan cara-cara humanis,” tegasnya.
Menurut Willy, pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan karakter Indonesia yang menjunjung nilai kemanusiaan.
Bali Jadi Sorotan
Willy menilai tingginya jumlah kedatangan WNA ke Bali harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai.
Sorotan terhadap keberadaan WNA di Pulau Dewata muncul seiring sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari dugaan diskriminasi terhadap warga lokal, aktivitas ekonomi, hingga dugaan pelanggaran hukum.
“Apa yang terjadi di Bali belakangan ini memang memerlukan ketegasan dengan teknik-teknik yang humanis untuk menertibkan WNA. Saya kira ini bagus untuk juga diperluas di berbagai daerah,” katanya.
Pelanggaran WNA Perlu Diantisipasi dari Hulu
Willy mengingatkan bahwa persoalan pelanggaran oleh WNA tidak hanya terjadi di Bali. Sejumlah kasus di daerah lain, termasuk dugaan penipuan daring (scamming), judi online, dan tindak kriminal, menunjukkan perlunya pengawasan keimigrasian yang lebih luas.
Salah satu celah yang perlu diantisipasi, kata dia, adalah penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong agar pemerintah memperkuat langkah pencegahan sejak awal, bukan hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.
Teknologi untuk Perkuat Pengawasan
Willy menyebut pemanfaatan teknologi dapat menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sekaligus memastikan kepatuhan WNA terhadap ketentuan izin tinggal.
“Kita perlu meningkatkan upaya pencegahan dari hulu ke hilir. Menindak di lapangan ini di bagian hilir, kita perlu penguatan di bagian hulu, misalnya dengan teknologi deteksi lokasi dan peringatan untuk masa berlaku izin,” ujarnya.
Ia menyatakan mengetahui bahwa pengembangan teknologi tersebut tengah dilakukan oleh kementerian terkait.
“Kami di Komisi XIII terus memberi dukungan untuk itu,” pungkas Willy.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Daerah | 1 minggu yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 minggu yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu