Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi IV DPR Ingatkan Pentingnya Payung Hukum untuk Pemanfaatan Kayu Banjir

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 13 Januari 2026 | 07:19 WIB
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Alex Indra Lukman - Humas DPR RI -
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Alex Indra Lukman - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Alex Indra Lukman, mengingatkan pentingnya payung hukum yang jelas dalam pemanfaatan kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.
 

Peringatan ini disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan warga memanfaatkan kayu tersebut untuk membangun rumah, pagar, atau jembatan.
 

“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex seperti dikutip dari Parlementaria, Selasa (13/1/2026).
 

Ia menegaskan bahwa kayu hasil banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
 

Status Kayu sebagai Sampah Spesifik Harus Jadi Acuan
 

Alex menjelaskan, dengan status sebagai sampah spesifik akibat bencana, pemanfaatan kayu tersebut tidak bisa dilakukan secara serampangan. Diperlukan mekanisme resmi yang diatur pemerintah untuk menghindari potensi sengketa kepemilikan dan penyalahgunaan di kemudian hari.
 

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik. Pemanfaatannya harus mengikuti aturan,” tegas politisi dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
 

Sebelumnya, Menteri Tito Karnavian telah menekankan bahwa izin pemanfaatan hanya diberikan untuk kepentingan masyarakat terdampak secara langsung. Ia secara tegas melarang perusahaan komersial mengambil kayu-kayu tersebut untuk diperdagangkan kembali.
 

Regulasi Dibutuhkan untuk Cegah Konflik di Lapangan
 

Alex menilai, tanpa regulasi yang tegas dan operasional, niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat justru berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Ia mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemerintah daerah, untuk segera menyusun petunjuk teknis atau peraturan turunan.
 

“Regulasi yang jelas diperlukan agar masyarakat terdampak bencana bisa memanfaatkan kayu ini secara aman, tertib, dan sesuai aturan hukum. Ini penting untuk mencegah masalah baru pascabencana,” ujarnya.
 

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bantuan berupa material kayu benar-benar tepat sasaran, sekaligus menutup celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.rajamedia

Komentar: