Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III Sebut Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane Sudah Tepat Secara Hukum dan HAM

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 November 2024 | 22:14 WIB
Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso. [Foto: Repro/RMN]
Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai keputusan pemerintah memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina merupakan langkah baik dan sudah benar jika menimbang muatan hukum dan prinsip hak asasi manusia.


“Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah dalam kasus Mary Jane ini, mekanismenya dengan mutual legal assistance,” ujar Habiburokhman dalam keterangnnya dikutip Minggu (24/11).


Kebijakan memulangkan Mary Jane, dikatakan Habibukrohman juga sesuai dengan KUHP yang baru. Di mana, hukuman mati merupakan alternatif hukuman terakhir yang dalam hal ini akan dilaksanakan di negara asal pelaku.


"Kebijakan ini sudah sesuai dengan politik hukum terbaru kita yang tercantum dalam KUHP baru yang menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir,” ujarnya.


Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu berharap agar praktik pemindahan narapidana antarnegara Indonesia dengan negara lain dapat dilakukan pada kasus-kasus yang lain.


“Kalau saya pribadi bahkan berharap kebijakan ini diterapkan pada lebih banyak kasus,” ujarnya.


Diketahui, pemindahan narapidana Mary Janeakan dijalankan dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.


Mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik ini juga merupakan bagian dari perjanjian antara dua atau lebih negara untuk saling membantu dalam penegakan hukum pidana dan publik.


Bisanya, MLA digunakan untuk mengatasi kejahatan transnasional, seperti kejahatan narkotika, pencucian uang, dan korupsi. rajamedia

Komentar: