Komisi III Sebut Jika Dilindungi Orang Dalam, Kejahatan Siber Judol Sulit Diberantas!
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Maraknya kejahatan siber atau digital seperti judi online (judol) yag telah banyak menimbulkan kerugian, baik materi bahkan sampai merenggut nyawa akan sulit diberantas selama masih dilindungi orang dalam.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangannya dikutip, Mingu (10/11).
“Judol sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan tahu celahnya agar judol tersebut tetap bisa eksis," ujar Abdullah.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa judol sudah menyebar hampir ke seluruh lapisan masyarakat dari beberapa tahun lalu. Di sisi lain, ia menilai bahwa edukasi literasi digital, seperti sebab akibat judol pun, sudah sering dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebelum berganti nama menjadi Komdigi.
“Artinya kebijakan edukasi literasi digital tersebut tidak sejalan dengan penerapan prinsip good governance dari kementerian terkait. Mesti ada evaluasi terhadap kebijakan dari kementerian terkait yang menangani judol, agar kedepannya dapat dibuat dan dipastikan kebijakan pemberantasan judol berlaku efektif. Jadi jangan lagi tidak tepat sasaran atau malah buang-buang anggaran,” ujarnya.
Legislator dari dapil Jawa Tengah VI ini pun meminta ketegasan penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol secara adil atau tidak tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.
“Penegakan hukum ini sangat penting, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Terkait aliran uang judol ini, ia menambahkan bahwa Komisi III telah melakukan RDP dengan PPATK dan memberikan rekomendasi .
"Rekomendasinya, Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan, khususnya judi online, yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency,” pungkasnya.
Info Haji 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu