Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR Sebut Pemidanaa Guru Honorer Triwulan Sari Berlebihan!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 21 Januari 2026 | 08:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai penetapan status tersangka terhadap Triwulan Sari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, terlalu cepat dan berlebihan apabila langsung ditarik ke ranah pidana dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
 

Penilaian tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kuasa Hukum Triwulan Sari di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
 

Konteks Pendidikan, Bukan Kejahatan Pidana
 

Rikwanto menegaskan peristiwa yang menjerat Triwulan Sari terjadi dalam konteks proses belajar-mengajar, khususnya dalam upaya guru menangani karakter dan kedisiplinan peserta didik.
 

“Ini terjadi di dalam proses belajar mengajar, pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik. Seharusnya bisa diselesaikan lewat forum-forum yang sudah ada,” ujar Rikwanto.
 

Kronologi Bermula dari Razia Rambut
 

Diketahui, kasus ini bermula saat Triwulan Sari melakukan razia rambut terhadap murid kelas 6. Salah satu murid tidak terima dengan tindakan tersebut dan melontarkan kata-kata kasar langsung ke hadapan Triwulan, meski sebelumnya telah dilakukan upaya negosiasi.
 

Dalam situasi tersebut, Triwulan disebut melakukan tamparan kecil yang tidak meninggalkan bekas. Namun, orang tua murid kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum, hingga berujung pada penetapan status tersangka terhadap Triwulan Sari.
 

Guru Menangani Karakter, Bukan Melakukan Kekerasan
 

Menurut Rikwanto, peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh sebagai bagian dari cara guru membina dan mendidik karakter anak, bukan langsung ditarik sebagai tindak pidana.
 

Ia mengaku miris melihat kondisi saat ini, di mana peran guru kerap direduksi semata-mata sebagai profesi, bukan sebagai figur pendidik yang memiliki tanggung jawab moral dan moril terhadap anak didik.
 

“Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril serta individu yang memberikan ilmu dan membentuk karakter anak-anak yang dititipkan oleh orang tua. Ini yang miris bagi kami,” ungkap Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
 

Harusnya Diselesaikan Lewat Forum Pendidikan
 

Lebih lanjut, Rikwanto menekankan bahwa kasus seperti ini tidak semestinya langsung masuk ranah pidana, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme dan forum yang telah tersedia di sektor pendidikan.
 

“Konteks ini seharusnya bisa diselesaikan pada tempatnya masing-masing, seperti melalui guru pembina, PGRI setempat, hingga pemerintah daerah. Harusnya sudah selesai di situ,” tegasnya.
 

Rikwanto berharap penegakan hukum ke depan tetap mengedepankan keadilan substantif, dengan mempertimbangkan konteks pendidikan agar tidak menimbulkan efek jera negatif bagi para guru dalam menjalankan tugas mendidik dan membentuk karakter generasi bangsa.rajamedia

Komentar: