Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III All Out Kejar RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Target Ketok 15 Desember

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 23 September 2026 | 12:46 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyebut regulasi tersebut menjadi salah satu RUU yang mendapat prioritas utama Komisi III.
 

Habiburokhman mengatakan Komisi III akan memaksimalkan waktu pembahasan, termasuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. 
 

RDPU Tetap Digelar Saat Reses
 

Menurut Habiburokhman, Komisi III memiliki sekitar delapan hari kerja pada masa reses mendatang yang akan dimanfaatkan untuk melanjutkan penyerapan aspirasi publik.
 

Bahkan, rapat dapat berlangsung hingga malam hari apabila diperlukan.
 

“Yang jelas, kami all out superprioritas. Bahkan, di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Tadi, kan kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan, mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). 
 

Komisi III sebelumnya juga telah melakukan RDPU dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, dan berbagai pihak untuk memperkaya substansi RUU. 
 

Luruskan Alasan RUU Baru Dibahas
 

Habiburokhman juga menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset baru menjadi fokus pembahasan pada periode DPR saat ini, meskipun rancangan tersebut telah diusulkan sejak 2008.
 

Ia mengatakan mayoritas anggota Komisi III periode sekarang merupakan anggota baru. Karena itu, menurutnya, kinerja pembahasan RUU tersebut perlu dilihat dalam konteks periode DPR 2024–2029.
 

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa Komisi III terlebih dahulu menyelesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai menjadi fondasi dasar dalam penanganan hukum pidana.
 

“Ketika kami masuk periode ini ya, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP. Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” jelasnya. 
 

Target Pengesahan 15 Desember
 

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III melanjutkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
 

Habiburokhman menegaskan, Komisi III menargetkan RUU tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
 

Target tanggal tersebut juga sebelumnya telah ditegaskan dalam agenda DPR. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak dan ditargetkan tuntas paling lambat 15 Desember 2026.


“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” tegas Habiburokhman. 
 

Substansi Terus Dimatangkan
 

Dalam proses pembahasan, Komisi III tidak hanya mengejar penyelesaian sesuai jadwal, tetapi juga menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk mematangkan substansi RUU.
 

Sebelumnya, Habiburokhman menekankan pentingnya memastikan regulasi perampasan aset memiliki mekanisme pengawasan yang memadai agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan. 
 

Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan melalui berbagai tahapan legislasi, termasuk penyerapan aspirasi publik dan pendalaman substansi.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: