Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komdigi Siap Digugat Akibat Blokir Ribuan Situs Judi Online

Laporan: Firman
Jumat, 22 November 2024 | 07:03 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. [Foto: Repro/RMN]
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap menghadapi apabila ada gugatan, akibat dari aktivitas memblokir situs maupun aplikasi terkait judi online.


Pernyataan itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dikutip Kamis (21/11).


"Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kami akan tutup dan kami siap berhadapan jika digugat. Kami akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online," kata Meutya


Dikatakan Meutya, Kemondigi sejak 4 sampai 20 November 2024, pihaknya juga telah memblokir ribuan keyword atau kata kunci di Google dan Meta.


"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ujarnya.


Lebih lanjut Meutya menyampaikan, pemblokiran merupakan langkah awal yang dilakukan pemerintah guna memberantas judol. Pasalnya pemerintah berniat untuk menghapus seluruh keyword terkait judol di Indonesia.


Sebab itu, pihaknya menyurati platform tersebut, baik Google, TikTok, maupun Meta, untuk segera dihapus kata kunci terkait judol.


"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai mana kita tahu, Judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar, jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keywordnya," pungkas Meutya.rajamedia

Komentar: