Kinerja Bagus Babat Korupsi! Jaksa Agung Layak Dipertahankan
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) terbilang moncer di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Atas dasar itu Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai Kejagung menjadi oase dalam penegakkan hukum di kasus korupsi.
Ketua PBHI, Julius Ibrani memuji Kejagung yang dapat mengambil peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai striker pemberantaaan korupsi. Kejagung dinilai Julius dapat memacu pemberantasan korupsi.
"Kinerja Kejagung menjadi oase di tengah pemberantasan korupsi yang kian banyak. Yang tadinya banyak diharapkan KPK namun hancur lebur semenjak revisi UU KPK dan kuda troya di pimpinan dan dewas KPK," kata Julius dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/10).
Julius memandang keberanian Kejagung patut diacungi jempol. Kejagung selama di bawah ST Burhanuddin punya taring menghadapi kasus berskala besar.
"Kenapa jadi oase? Karena kejagung tangani kasus besar korupsi yang sifatnya sistemik dan struktural yang dulu sering ditangani KPK. Jadi itu yang jadi ciri khas paling signifikan dari kejagung di bawah Jaksa Agung sekarang ST Burhanudin," ujar Julius.
Julius juga menilai Kejagung memegang hal fundamental dalam pemberantasan korupsi seperti mulai didorong soal recovery asset yang dulu digaungkan KPK, lalu didorong kebijakan yang menjadi sumber korupsi itu sendiri.
"Kemudian ada perbaikan sistemik utamanya korupsi di BUMN dengan adanya pembinaan dan pengawasan di Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara," ujar Julius.
Oleh karena itu, Julius menyebut hal sistemik begitu harus diapresiasi. Sebab hal itulah sejatinya yang diharapkan dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ini dalam konteks triger mechanism bukan hanya menangkap, mempidanakan tapi melihat akar masalahnya untuk kemudian diusulkan perbaikannya. Ini kinerja kejagung yang cukup positif," pungkasnya.
Sejumlah kasus besar dalam beberapa tahun ini ditangani Kejagung. Mereka tidak hanya mengejar pelaku untuk dipidanakan, tetapi juga mengejar pengembalian kerugian negara. Kasus tersebut di antaranya:
1. Kasus PT Timah Tbk: Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun
2. Kasus Duta Palma Group: Kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp 104,1 triliun
3. Kasus PT Asabri (Persero): Kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp 22,78 triliun selama periode 2012-2019
4. Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO): Kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp 18,3 triliun.
5. Kasus Asuransi Jiwasraya: Kerugian negara akibat korupsi di perusahaan ini mencapai sekitar Rp 16,81 triliun.
6. Kasus PT Garuda Indonesia: Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur.
7. Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi: Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,03 triliun.
Layak diperpanjang
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad tak memungkiri kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkat di tangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam lima tahun, Kejagung berani mengungkap berbagai kasus-kasus besar.
Kejagung juga memiliki tingkat kepuasan publik paling tinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya. Hasil survei, menurutnya, menggambarkan fakta sebenarnya mengenai realitas publik yang puas dengan kinerja Kejagung.
"Ini konsisten dari dulu, bahwa di tangan ST Burhanuddin, Kejaksaan selalu unggul dari survei. Artinya, partisipasi kepercayaan publik terhadap Kejagung bukan hal yang baru," katanya, Sabtu (12/10).
Ia menekankan bahwa kepuasan publik yang tergambar dalam survei harus menjadi perhatian. Dalam artian, bukan dilihat sebagai sekadar survei yang tidak ada urgensinya, namun harus menjadi sebuah pijakan untuk menentukan langkah ke depan.
"Itu harus menjadi indikator menentukan pimpinan di Kejagung," ujarnya.
Jika melihat kinerja Kejagung yang sangat baik dan mendapatkan penghargaan dari publik, pakar hukum pidana itu menilai, perlu dijaga kesinambungan Kejagung.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memperpanjang ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
"Salah satunya bisa extend atau diperpanjang ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, karena memang faktanya publik puas, kinerjanya bagus, dibutuhkan akan lebih tepat ada extend atau perpanjangan," katanya.
Dengan adanya perpanjangan, menurut Suparji, juga meminimalisir terjadinya tarik menarik antar partai politik untuk mengisi posisi tersebut di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Apalagi, Kejagung harus steril dari orang-orang yang memiliki latar belakang partai politik," ujarnya.
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu