Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas, Begini Polisi Dibenarkan Tembak Penyerang!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Polri kini memiliki dasar hukum yang lebih tegas terkait penggunaan senjata api. Hal ini setelah Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pedoman penindakan aksi penyerangan terhadap Polri.
Senjata Hanya Bisa Dipakai dalam Kondisi Tertentu
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa penggunaan senjata api diatur secara ketat dan hanya dapat dilakukan ketika situasi benar-benar mengancam jiwa.
“Perkap ini menjadi pedoman normatif agar setiap tindakan kepolisian terukur, sah, dan berorientasi pada keselamatan,” ujar Erdi, dikutip Rabu (1/10/2025).
Dalam Pasal 11 disebutkan, senjata api boleh digunakan bila terjadi:
1. Penyerangan paksa ke markas, asrama, atau fasilitas Polri;
2. Tindakan pembakaran, perusakan, penjarahan, pencurian, atau penyanderaan;
3. Penyerangan yang mengancam keselamatan jiwa personel maupun masyarakat.
4. Senjata yang digunakan adalah senjata api organik Polri, lengkap dengan amunisi karet dan tajam.
Ada Tahapan yang Harus Dipatuhi
Tidak serta-merta melepaskan tembakan, anggota Polri wajib menjalankan tahapan tindakan:
1. Memberikan peringatan,
2. Melakukan penangkapan,
3. Pemeriksaan atau penggeledahan,
4. Pengamanan barang/benda,
5. Baru penggunaan senjata api bila ancaman tak bisa dihentikan.
“Artinya, polisi tidak boleh gegabah. Ada prosedur jelas yang wajib dipatuhi,” tegas Erdi.
Fokus: Keselamatan Jiwa di Atas Segalanya
Erdi menegaskan, prioritas utama dari Perkap ini adalah melindungi keselamatan jiwa personel dan masyarakat.
“Dalam situasi penyerangan, risiko nyawa sangat besar. Dengan Perkap ini, anggota memiliki dasar kuat untuk bertindak cepat sekaligus sesuai hukum,” ucapnya.
Nasional 5 hari yang lalu

Info Haji | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu