Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Endus Oknum Kemenag Diduga Minta "Uang Percepatan" Kuota Haji Khusus!

Laporan: Firman
Kamis, 02 Oktober 2025 | 05:23 WIB
--
--

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik permintaan uang oleh oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. 

Sejumlah pemilik travel haji dan umrah telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
 

“Selama ini informasinya bahwa ada permintaan dari oknum-oknum di Kementerian Agama itu yang memberikan kuota tersebut, tentang sejumlah uang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
 

Dalih Uang Percepatan Kuota
 

Asep menjelaskan, uang tersebut didalihkan sebagai biaya percepatan agar pihak travel mendapat kuota tambahan. 
 

“Ada yang bilang percepatan dan lain-lain,” katanya.
 

Meski para pihak swasta yang dipanggil masih berstatus saksi, KPK mendapati sebagian di antaranya mengakui telah memberikan uang kepada pejabat Kemenag.
 

Pembagian Kuota Menyimpang
 

KPK menilai akar masalah terletak pada pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Dari total 20 ribu tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya, kuota justru dibagi rata: masing-masing 50 persen.
 

Pejabat dan Tokoh Agama Diperiksa
 

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pelaku penyelenggara ibadah haji dan umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Bahkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa—pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
 

KPK Janji Usut Tuntas
 

Asep menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut hingga menemukan siapa saja pihak yang benar-benar menikmati keuntungan dari praktik lancung ini. 
 

“Prinsipnya, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
 

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola haji di Indonesia, di mana kuota yang semestinya menjadi hak jamaah justru diperdagangkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.rajamedia

Komentar: