Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah: Jangan PHK PPPK karena Krisis Anggaran!

Laporan: Firman
Selasa, 28 Juli 2026 | 21:06 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto  - Foto: Dok Kemendagri -
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto - Foto: Dok Kemendagri -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak gegabah mengambil keputusan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena mengalami kesulitan membayar gaji.
 

Pemerintah meminta setiap daerah lebih dulu menghitung kemampuan fiskalnya sebelum mengambil langkah yang berdampak pada nasib ribuan pegawai.
 

"Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah mengambil langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, kemudian berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujar Bima Arya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
 

39 Daerah Masuk Pemetaan Pemerintah
 

Bima Arya mengungkapkan, pemerintah pusat saat ini terus memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.
 

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja DPR RI beberapa waktu lalu setelah sejumlah kepala daerah mengeluhkan berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD).
 

Beberapa daerah bahkan mengaku mengalami penurunan alokasi TKD hingga hampir 25 persen dibanding tahun sebelumnya, sehingga memengaruhi kemampuan keuangan daerah.
 

Keluhan itu antara lain disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.
 

Kemendagri dan Kemenkeu Siapkan Solusi
 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memastikan pemerintah menyiapkan skema tambahan dana melalui Transfer ke Daerah (TKD) bagi 39 daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal.
 

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mencegah daerah mengambil kebijakan ekstrem yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
 

TKD 2027 Diproyeksikan Naik
 

Di tengah kekhawatiran daerah, muncul kabar positif dari DPR RI.
 

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyebut alokasi TKD tahun 2027 diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
 

Artinya, besaran dana transfer ke daerah diperkirakan lebih tinggi dibanding alokasi Rp649 triliun pada tahun anggaran 2026.
 

Kepastian angka tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato pengantar RUU APBN 2027 pada 16 Agustus 2026.
 

Pesan Tegas untuk Kepala Daerah
 

Pemerintah menegaskan bahwa persoalan fiskal harus diselesaikan melalui koordinasi, bukan dengan mengorbankan nasib PPPK.
 

Kemendagri membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemerintah daerah agar solusi yang diambil tetap menjaga pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: